KEPRI

Dua Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kurir Narkoba 72 Kg Sabu dan 88.273 Ekstasi

Inilah Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), dua terdakwa dugaan kasus kurir narkoba sebanyak 72 kg sabu dan pil
ekstasi sebanyak 88.273 butir, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3). Foto Prokepri.com/AL

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24), dua terdakwa dugaan kasus kurir narkoba jaringan internasional sebanyak 72 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3).

Sebelumnya kedua terdakwa tersebut ditangkap anggota BNN pusat di bengkel ban di Jalan Brigjen Katamso KM 5 bawah Tanjungpinang, Kamis (4/8) tahun 2016 lalu. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalam 4 buah ban mobil

Dalam tuntutannya, JPU Haryo Nugroho SH didampingi Akmal SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tentang pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

JPU juga menyebutkan, hal yang meberatkan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, termasuk berbelit dalam persidangan, serta tidak mengungkap siapa jaringan dibalik semua kasus tersebut.

Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu seberat 72 Kg dan pPil ekstasi 88273 Butir, berserta barang bukti handphone milik kedua terdakwa, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti dua mobil merk eskudo dan Feroza dirampas untuk negara. Atas tuntuntan ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH didampingi dua hakim anggota, Santonius Tambunan SH dan Acep Sopian Sauri SH MH, menunda sidang untuk dilanjutkan minggu depan.

Jalannya sidang kedua tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Tanjungpinang.

Diberitakan, kasus tersebut sedianya melibatkan tiga tersangka, di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban, saat berusaha melarikan diri ketika diseragap anggota BNN pusat.

Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 72 Kg dan pil ekstasi Sebanyak 88.273 butir di dalam ban mobil, berasal dari Johor Bahru Malaysia, melalui Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun, kemudian dibawa ke Tanjungbatu Kundur, menggunakan speedboat, sebelum akhirnya sampai di Pelabuhan tikus (tidak resmi) di Tanjungpinang.

Reporter : AL
Editor : YAN

Tinggalkan Balasan

Back to top button