Kejati Belum Terima SPDP Tersangka Dirut BUMD Tanjungpinang
Berkas Tersangka Slamet Masih P19

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri hingga saat ini dipastikan belum menerima adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Dirut PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri.
Penetapan Asep sebagai tersangka tersebut, merupakan lanjutan penyidikan yang dilakukan Polda Kepri setelah ditangkapnya Slamet, salah seorang oknum pegawai BUMD Tanjungpinang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur beberapa waktu lalu.
“Informasi penetapan Dirut BUMD Tanjungpinang tersebut sebagai tersangka memang sudah kita dengar. Namun sampai saat ini kita belum terima SPDP yang bersangkutan. Mungkin sudah dikirim oleh Polda, tapi belum sampai ke kita,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH Mhum Msi, Senin (20/3)
Feri Tas mengatakan, pihaknya siap membantu tim penyidik Polda Kepri dalam melengkapi berkas kasus tersebut, dengan memberikan petunjuk sesuai sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang nantinya.
“Intinya kita siap membantu penyidik Polda Kepri jika diperlukan dalam melengkapi berkas tersangka dugaan kasus tersebut,” ucap Feri Tas didampingi
Kasi Penuntutan (Kasitut), Siswanto SH.
Dalam kasus yang sama, Feri Tas mengatakan, bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Slamet, oknum pegawai BUMD Kota Tanjungpinang selaku Koordinator Pasar Bintan Center yang tertangkap OTT oleh Tim Saber Pungli beberapa waktu lalu, telah dikembalikan kembali ke penyidik Polda Kepri.
“Kita sudah kembalikan berkas BAP atas nama tersangka Slemet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang tersebut ke penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi (P-19), kata Aspidsus Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi, Senin (20/3).
Disampaikan, dugaan kasus yang melibatkan oknum pegawai BUMD Tanjungpinang termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan, oknum pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Slemet ditangkap dalam OTT Tim Saber Pungli di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang Timur, Jumat (17/2) lalu
Penangkapan Slamet dilakukan setelah Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios/lapak di Pasar Bintan Center KM 9 Tanjungpinang, khususnya tentang mahalnya biaya sewa kios/lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, didapatkan fakta bahwa yang menjadi koordinator Pasar Bintan Center tersebut adalah Slamet, oknum pegawai BUMD Tanjungpinang.
Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati Slamet, sedang menerima uang dari seseorang. Dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut.
Kemudian Slamet langsung diamankan, berikut barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan guna pengembangan kasus tersebut ke kantor PT TMB BUMD Kota Tanjungpinang, di kawasan jalan Potong Lembu, Tanjungpinang.
Berdasarkan data dari Polda Kepri, Barang Bukti (BB) yang diamankan/disita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang tunai sejumlah Rp8 juta, 1 lembar fotocopy KTP, 2 lembar foto warna ukuran 3X4, 1 lembar materai Rp6 ribu, 2 Handphone merk Nokia dan Samsung warna hitam silver.
Lalu 1 lembar kwintansi tanggal 17 Februari 2017 ditandatangani oleh yang bersangkutan (Slamet) dengan nominal Rp8 juta, 1 lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor : 7459, tanggal 5 Desember 2016, 1 lembar Kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp40 juta juga disita dari kantor BUMD tersebut.
Perda Kota Tanjungpinang tentang pembentukan BUMD, Fc Akta pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya dan Surat perjanjian Sewa menyewa Kios pasar Bintan Center Kota Tanjungpinang, termasuk SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang, Tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang, Uang tunai Rp26 juta dan uang tunai Rp7.900
Informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD, Uang Tunai Rp2.651.000, informasi uang tersebut adalah uang Kas Besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD.
Praktek pungli ini diduga telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi
Reporter : AL
Editor : YAN
