KEPRITANJUNGPINANG

KNPI Tanjungpinang Kecam Kebijakan Pelindo Naikkan PAS Masuk Pelabuhan

Ketua KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga. Foto prokepri/Mfz

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tanjungpinang mengecam keras kebijakan Pelindo Tanjungpinang yang menaikkan tarif tanda masuk (Pas) pada pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Kenaikan tersebut dilakukan secara diam diam oleh Pelindo Tanjungpinang tanpa tahapan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Menurut Ketua KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga, Pelindo tak boleh sewenang wenang mematok tarif tanpa ada dasar dan kesepakatan bersama pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungpinang dan pimpinan DPRD.

“Meski aturannya dari pusat, namun Pelindo harus berkoordinasi dengan pemda, gak boleh ugal ugalan seperti itu,” tegasnya.

Dimas menilai Pelindo sudah memberatkan masyarakat sejak diterapkannya kebijakan tiket online beberapa waktu lalu.

“Belum lagi biaya layanan Rp.1.500 pada tiket online, yang jelas jelas itu kan kerjasama antara Pelindo dan perusahaan swasta, kok jadi masyarakat yang harus menanggung,” ujarnya.

“Pelabuhan SBP juga tak mengalami perubahan, parkiran dan jalan yang sempit masih harus menjadi prioritas, alih alih menaikkan pas pelabuhan dari Rp 10.000 jadi Rp.15.000,” sebutnya.

Ia meminta Pelindo segera mencabut aturan tersebut dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal masyarakat Kepulauan Riau.

“Ekonomi masyarakat kita masih belum stabil, tentunya ini menjadi harapan kita demi kemajuan Provinsi Kepulauan Riau ini,” tutupnya.

Sebelumnya Pelindo telah mengeluarkan surat pengumuman Nomor: PU-06.01/16/1/1/GM/TGPI-25, mengenai penyesuaian tarif tanda masuk (Pas) di Terminal Penumpang Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang domestik dan internasional, yang berlaku per tanggal 1 Februari 2025 mendatang.

Adapun besaran tarif pada terminal Domestik Rp.10.000 menjadi Rp.15.000 per orang. Sementara Pas Terminal Internasional Warga Negara Indonesia (WNI) yang semula Rp.40.000 per orang menjadi Rp.75.000.

Kemudian Warga Negara Asing (WNA) dari Rp.60.000 menjadi Rp.100.000 per orang untuk sekali masuk.

Penulis:mfz

Editor: yan

Back to top button