Polda Kepri Gerebek Tempat Operasi Judi Online di Batam, Puluhan WNA Diamankan

PROKEPRI.COM, BATAM – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek tempat operasi judi online di sebuah rumah toko (Ruko) di daerah Sukajadi, Kota Batam pada Minggu (10/5/2026) kemaren.
Hasilnya, puluhan Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan hal tersebut. Dalam keterangannya, Nona membeberkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah Ruko yang berlokasi di Sukajadi itu.
“Menindaklanjuti informasi, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,”ungkapnya, Selasa (12/5/2026).
Senada itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora juga menjelaskan, bahwa dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 orang Kamboja, 14 orang Vietnam, 1 orang Suriah, dua Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 orang dari Filipina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masih Silvester, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” terangnya.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Di lokasi kedua itu, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong. Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII,” tegas Silvester.(i)
Editor: yn
