Polda Kepri Tangkap Agen dan Pemain Judi Sie Jie di Batam

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri berhasil menangkap lima pelaku yang diduga terlibat perjudian jenis Sie Jie di Kota Batam. Kelima pelaku yang diamankan itu terdiri dari agen dan pemain.
Keberhasilan penangkapan dirilis Polda Kepri saat konferensi pers di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (24/7) pukul 11.00 Wib siang.
Agenda ini dipimpin Dit Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Lutfi Martadian, Sik didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga SH, serta para awak media.
Dit Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Lutfi Martadian dalam siaran persnya memaparkan bahwa kronologis kejadian berdasarkan informasi yang diterima dari Masyarakat yakni telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie Singapura di kav. Seroja RT. 001 / RW. 016 Blok A No 145, Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung – Kota Batam.
“Dengan adanya informasi tersebut anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 9 Juli 2017 sekira pukul 15.15 Wib Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Akbp Aris Rusdiyanto, Sik, M.si beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura, Tersangka ZZ alias R, Tersangka RM alias G, Tersangka MM alias N dan Tersangka BA alias A yang berperan sebagai Pemain/Pemasang,” ungkap Lutfi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen / Tukang Rekap Sie Jie Singapura, bahwa yang menjadi Bandar dari Perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang diselenggarakan oleh tersangka AAL alias A adalah tersangka DSL yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku diamankan 5 (lima) orang dengan inisial AAL alias A (Agen atau tukang rekap Sie Jie), ZZ alias R (Pemain atau Pemasang), RM alias G (Pemain atau Pemasang), MM alias N (Pemain atau Pemasang), BH alias A (Pemain atau Pemasang),” terang Lutfi.
Selain tersangka, Lutfi menambahkan, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 5 (lima) Bundel Rekap Nomor Sie Jie Singapura tanggal 9 Juli 2017, 2 (dua) buah alat tulis, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi dan 1 (satu) lembar daftar nomor Sie Jie yang keluar setiap pemutaran.
Termasuk juga, 1 (satu) lembar kertas syair sie jie, 1 (satu) unit kalkulator merk citizen, 1 (satu) Bundel kertas rekapan yang belum terpakai, 1 (satu) lembar kertas berwarna putih pemasangan nomor sie jie dari inisial RM, 5 (lima) lembar kertas bewarna merah pemasangan nomor sie jie serta Uang sebesar Rp. 1.244.000,- (Satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah).
“Terhadap perbuatan tersangka dikenakan pasal 303 jo 303 Bis K.U.H.Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” tutup Lutfi.
Editor : YAN
