KEPRI

Komisi III Minta Pemko Tanjungpinang Bongkar Tower Ilegal di KM 7

Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja. Foto prokepri/sc.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi III, DPRD Kota Tanjungpinang meminta Pemko segera membongkar tower tanpa izin (ilegal) yang berdiri selama 14 tahun di Jalan DI Panjaitan, Kilometer (KM) 7.

“Itu merupakan Hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat,red) Komisi III menindaklanjuti aduan masyarakat dan disepakati semua pihak yang hadir,”kata Wakil Ketua Komisi III, DPRD Kota Tanjungpinang, Surya Admaja kepada prokepri, Sabtu (23/11/2024).

Surya menyebutkan, RDP dihadiri jajaran anggota Komisi III, pengelola PT Era Bangun Persada Tower Indo, Lurah Melayu Kota Piring, Camat Tanjungpinang Timur, Dinas PUPR, DPMPTS, Kasat Pol PP bersama PPNS di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Jumat (22/11/2024) kemaren.

“Hasilnya, merekomendasikan ke Walikota Tanjungpinang agar bangunan tower tanpa izin tersebut harus segera dibongkar,”ulangnya lagi.

Selain itu, Komisi III, tambah Surya, juga memberikan tenggat waktu 14 hari kepada PT Era Bangun Persada Tower Indo (pemilik tower,red) untuk membongkarnya sendiri.

“Pemilik Tower membongkar dalam waktu 14 hari setelah rapat dan apabila tidak dibongkar maka Pemko harus membongkar dan aset konstruksi disita oleh Pemko,”tutupnya.***

Penulis/editor: yan

Back to top button