KPU dan Bawaslu Kepri Diminta Tegas Terhadap Aksi Kampanye Hitam dan Politik Uang

PROKEPRI.COM, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri diminta serius dan tegas terhadap aksi kampanye hitam (black campaign) dan politik uang (money politics) menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepri pada tanggal 27 November 2024 ini.
“Mengingat maraknya dugaan politik uang yang terjadi di Provinsi Kepri, KPU dan Bawaslu harus segera mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas untuk memberantasnya, termasuk mengawasi lebih ketat seluruh proses kampanye dan distribusi materi kampanye yang ada di lapangan,”kata Alexander Manurung selaku Presiden Mahasiswa Institut Indobaru Nasional Batam (IINB) sekaligus sebagai Kordinator Daerah BEM SI “Kerakyatan” Kepri dalam keterangannya yang diterima, Jumat (22/11/2024).
Alexander mengingatkan, praktik-praktik kampanye hitam dan politik uang tidak hanya mencederai nilai-nilai keadilan dalam pemilihan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat Provinsi Kepri yang menginginkan pemimpin yang benar-benar berkualitas dan terhindar dari manipulasi politik.
“Saya sekali lagi mengingatkan KPU dan Bawaslu dan seluruh pihak terkait tentang pentingnya menciptakan Pilkada yang bebas dari manipulasi politik. KPU Dan Bawaslu Kepri harus menanggapi serius dan melakukan tindakan preventif guna menghindari terjadinya black campaign dan money politics yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,”tekannya lagi.
Lebih dari itu, Alexander mengatakan, tujuan dari Pemilu yang bersih adalah untuk memilih pemimpin yang benar-benar mampu mengemban amanah rakyat, bukan hasil dari manipulasi dan permainan politik yang merugikan masyarakat.
“Black campaign, atau kampanye hitam, adalah upaya untuk menyerang kredibilitas dan reputasi calon pemimpin dengan informasi palsu atau fitnah. Rumor-rumor tak berdasar dan penyebaran berita bohong semakin marak menjelang hari pencoblosan. Hal ini tentu saja mengganggu konsentrasi pemilih dan merusak citra demokrasi yang harusnya berjalan dengan fair,”tegasnya.
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU Dan Bawaslu Provinsi Kepri diharapkan dapat segera merespons dengan penindakan yang tegas terhadap praktik tersebut, serta memastikan keberlanjutan proses pemilu yang bersih dan transparan,” sambung Alexander.
Selain itu, tambah Alexander, praktik politik uang juga tak kalah meresahkan. Sejumlah pihak diduga menawarkan uang atau barang untuk memengaruhi pilihan pemilih. Hal ini semakin menjadi perhatian publik.
“Praktik ini secara langsung bertentangan dengan prinsip pemilu yang demokratis dan adil, dimana setiap pemilih harus memilih berdasarkan informasi yang benar dan bebas dari pengaruh material,”tutupnya.
Seperti diketahui, Pilkada Provinsi Kepri 2024 telah memasuki masa-masa kritis, hanya tersisa enam hari menjelang pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 ini.
Dalam waktu yang semakin dekat, muncul kekhawatiran akan maraknya praktik black campaign dan money politics yang dapat merusak integritas proses demokrasi di Kepri.***
Editor: yan
