KEPRI

Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Kepri Dibuka, Fokus Utamanya Ini

Suasana Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Kepri yang resmi dibuka Sekdaprov Adi Prihantara di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Rabu (12/3/2025).

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2025-2029 resmi dibuka di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Rabu (12/3/2025).

Pembukaan diresmikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara.

Mewakili Gubernur Ansar, Adi Prihantara menyampaikan apresiasi kepada Bappenas dan Kemendagri atas bimbingan dalam penyusunan RPJMD dan RPJPD.

“Menjadi tugas berat kita bersama dalam waktu kurang lebih enam bulan ke depan untuk menyusun rencana strategis OPD dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026. Maka, kepada seluruh kepala OPD baik di provinsi maupun kabupaten/kota se-Kepri, segera mengatur strategi agar penyusunan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Adi.

Adi menegaskan bahwa konsultasi publik adalah langkah awal dalam penyusunan RPJMD yang akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama DPRD, Musrenbang RPJMD, hingga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD.

“Semoga penyusunan RPJMD tahun ini berjalan lancar sesuai jadwal yang telah direncanakan. Untuk itu, dalam penyusunan RPJMD ini perlu diperhatikan cascading yang jelas dari mulai visi, misi, tujuan, sasaran hingga program pembangunan,” lanjutnya.

Adi juga mengajak semua pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif guna mewujudkan Kepulauan Riau yang maju, makmur dan merata sesuai dengan harapan bersama.

“Dengan berlangsungnya konsultasi publik ini, diharapkan RPJMD 2025-2029 dapat menjadi pedoman yang komprehensif dalam perencanaan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau dalam lima tahun ke depan,” tutupnya.

Ditempat sama, Kepala Bappeda Kepri Misni dalam sambutannya menerangkan, bahwa RPJMD 2025-2029 berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, serta Perda No. 6 Tahun 2024 tentang RPJPD Kepri 2025-2045.

“Pada tanggal 20 Februari 2025, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, H. Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, telah resmi dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto. RPJMD ini menjadi pijakan utama dalam pembangunan lima tahun ke depan dengan visi Kepulauan Riau Maju, Makmur dan Merata,” kata Misni.

Misni juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir, seperti pertumbuhan ekonomi yang meningkat dari -3,8% pada 2020 menjadi 5,02% pada 2024, PDRB per kapita yang naik dari Rp123,46 juta menjadi Rp161,42 juta, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencapai 79,89—tertinggi di Sumatera.

Selain itu, angka kemiskinan turun menjadi 4,78%, tingkat pengangguran menurun dari 6,8% pada 2023 menjadi 6,39% pada 2024, serta indeks kualitas lingkungan hidup yang meningkat menjadi 75,05 pada 2024.

Misni juga mengatakan tentang Visi pembangunan Kepulauan Riau untuk periode 2025-2029 adalah “Kepulauan Riau Maju, Makmur dan Merata.” Visi ini dijabarkan dalam lima misi utama. Pertama, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi berbasis maritim. Kedua, mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah dan ketiga, memperkuat sumber daya manusia yang berdaya saing dan berkarakter.

Kemudian, keempat, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis teknologi serta kelima, mengembangkan budaya Melayu dan menjaga ekologi untuk pembangunan berkelanjutan.

“Dengan visi dan misi ini, Kepulauan Riau berkomitmen untuk menjadi provinsi yang maju dan makmur, dengan pembangunan yang inklusif serta selaras dengan kebijakan nasional menuju Indonesia Emas 2045,”jelas Misni.

RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan yang menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan.

Dalam dokumen ini termuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program pembangunan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD.(odi)

Back to top button