KEPRITANJUNGPINANG

Wakajati Kepri Jadi Narasumber FGD Jaga Desa se-Bintan

Wakajati Kepri, Sufari SH Mhum menyampaikan materi FGD Jaga Desa di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/03/2025). Foto prokepri/Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri) Sufari, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada Focus Group Discussion FGD) bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/03/2025).

FGD dihadiri Bupati Bintan, Robby Kurniawan, Sekda Bintan, Kadis PMD Bintan, para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bintan yang berjumlah sekitar 90 orang peserta.

Wakajati Kepri, Sufari menyampaikan materi dengan judul ‘Peran Kejaksaan Untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi’.

Dalam kesempatan ini, Ia menerangkan, berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa, diatur, bahwa Program ini sebagai bentuk peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.

“Serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat untuk memberikan manfaat bagi Masyarakat desa dan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,”jelas Sufari.

Adapun tujuan dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI meliputi, pertama, terwujudnya pencegahan penyimpangan dana desa melalui program pengawalan kerja maupun SDM aparatur pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem Pemerintah Desa melaui metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan Teknologi (IT).

Kedua, terwujudnya pengelolaan Dana Desa tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran, ketiga, terwujudnya pembinaan SDM aparatur Desa yang handal dan kompeten dalam pengelolaan Dana Desa dan Keempat, meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum aparatur Desa khususnya dan masyarakat pada umumnya.

“Kelima, menurunnya tingkat penanganan perkara penyimpangan Dana Desa serta keenam, tersedianya layanan laporan/pengaduan masyarakat atau Complain Handeling dan sarana penyelesaian konflik di Desa,”ungkap Sufari.

Sasaran dari Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah peningkatan pemahaman aparatur pemerintah desa terkait pengelolaan dana desa, peningkatan kerjasama antara kepala desa, kepala daerah dan pemangku kepentingan di masing-masing Kabupaten/Kota.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri,”tekan Sufari.

Sufari berjanji akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para kepala desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi.

“Kami akan selalu siap mendukung penuh dalam setiap langkah yang diambil dalam program ini, dengan tujuan utama untuk menciptakan desa yang maju, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan kewenangan,”tutupnya.

Selain Sufari, kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bintan ini, juga menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko.(ndri)
(ndri)

Back to top button