KEPRI

KPID Kepri Pelajari Pengawasan Konten di Medsos

Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri akan mempelajari pengawasan konten di media sosial, termasuk kemungkinan edukasi publik dan literasi media digital.

Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari menyadari bahwa kewenangan pihaknya secara Undang-Undang (UU) penyiaran terbatas pada lembaga penyiaran konvensional.

“Kami menyadari tantangan di era digital ini sangat besar. Meskipun kewenangan kami secara UU Penyiaran terbatas pada lembaga penyiaran konvensional,”ujar Hengky, Senin (27/10/2025).

Kendati demikian, KPID akan mencari celah dan cara agar dalam mengawasi konten siaran dapat diimplementasikan atau disalurkan dalam bentuk inisiatif lain.

“Seperti program literasi digital atau pelatihan konten positif, sebagai bentuk kontribusi kami kepada masyarakat dan pemerintah daerah,”sambung Hengky.(jp)

Editor: yn

Back to top button