OPINI

Kualifikasi dan kompetensi Guru

Oleh: Syafi'i, Inspektur 3, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama

Syafi’i. Foto dok kn

PROKEPRI.COM, OPINI – Untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu diwujudkan suatu sistem pendidikan nasional yang mampu menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, tangguh secara mental dan spiritual, mampu beradaptasi dengan perubahan, demokratis, serta memiliki kecakapan teknis dan/atau akademis yang memadai. Oleh karena itu, negara terus mengupayakan sistem pendidikan yang bermutu.

Guru merupakan faktor kunci peningkatan mutu pendidikan. Ketersediaan dan keterpenuhan kualifikasi dan kompetensi guru dibutuhkan untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan. Kualifikasi dan kompetensi guru menjadi aspek penting dalam mendorong profesionalitas guru yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan.

Untuk mewujudkan profesionalitas, guru harus mememenuhi kualifikasi akademik, memiliki kompetensi, dan bersertifikat pendidik. Peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa guru di semua jenjang harus berlatar belakang pendidikan sekurangnya Sarjana atau Diploma empat yang relevan dengan tugasnya (UU Nomor 14 Tahun 2005).

Selain itu, guru juga harus memenuhi 4 (empat) kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian berhubungan dengan kualitas diri sebagai role model. Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang harus mampu berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif. Sedangkan kompetensi profesional berkaitan dengan penguasaan terhadap cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni yang diampunya.

Simplifikasi Profesionalitas Guru

Makna profesionalitas guru menjadi kurang berbobot dan mengaburkan arti penting kualifikasi dan kompetensi ketika pembuktiannya dengan selembar Sertifikat Pendidik. Guru dengan jenjang pendidikan Doktor dan memiliki pengalaman mengajar yang cukup, tidak bisa disebut sebagai Guru Profesional jika dia belum memiliki Sertifikat Pendidik. Sebaliknya, guru yang pendidikannya “hanya” Sarjana dan pengalamannya masih sedikit tetap dikatakan sebagai Guru Profesional jika memiliki Sertifikat. Jadi, sebutan profesional atau tidaknya seorang guru karena selembar Sertifikat.

Perolehan Sertifikat juga unpredictable. Sertifikasi, yaitu proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik diperoleh melalui pendidikan profesi. Akan tetapi, bagi guru yang tidak memiliki akses (informasi, kekuasaan, finansial, dll) mengalami kendala. Akibatnya, walaupun berbagai prosedur sudah dibuat dan disempurnakan, tetap terjadi praktik transaksional di bawah meja birokrasi.

Mengingat jumlah guru yang belum sertifikasi sangat banyak, menunggu kesempatan mengikuti pendidikan profesi, bagi sebagian guru bisa membuat putus asa. Kondisi seperti ini menjadi kontradiktif dengan tujuan utama sertifikasi. Alih-alih meningkatkan kualitas, guru yang lelah menunggu antrian sertifikasi kehilangan semangat untuk mendidik. Solusi pragmatisnya yaitu pemerintah meningkatkan kapasitas pendidikan profesi. Jika opsi ini yang diambil tanpa mempertimbangkan kapasitas lembaga, maka yang terjadi adalah penurunan kualitas proses dan hasil.

Jadi, selembar Sertifikat Pendidik begitu diperebutkan oleh guru bukan makna profesionalisme yang terkandung di dalamnya, melainkan dampak finansialnya. Negara memberikan tunjangan profesi bagi guru profesional (maksudnya bersertifikat pendidik) dalam jumlah tertentu secara rutin setiap bulannya sepanjang dia mengajar sampai usia purna. Itulah fakta yang terjadi dewasa ini. Melalui sertifikasi guru, pemerintah berniat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Akan tetapi, guru cara memandangnya berbeda. Melalui sertifikasi, guru meninikmati peningkatan kesejahteraan.

Sertifikasi yang Berkeadilan

Pendidikan nasional menganut multy entry-multy exit system, yaitu suatu sistem pendidikan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan. Implikasinya, Indonesia tidak menjadikan pendidikan formal, nonformal, dan informal sebagai jalur yang terpisah, tetapi saling melengkapi. Bahkan peserta didik dapat mengikuti pendidikan dari jenis yang berbeda. (UU Nomor 20 Tahun 2003).

Dengan logika ini, seharusnya perlakuan terhadap guru di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan harus setara. Termasuk hak ikut sertifikasi, sepanjang guru memenuhi kualifikasi akademik. Argumen ini didasarkan bahwa mereka menjalankan tugas yang sama, yaitu “mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik” (UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 74 Tahun 2008 juncto PP Nomor 19 Tahun 2017). Namun, kenyataannya tidak demikian. Ada pembatasan hak sertifikasi guru. Sertifikasi hanya berlaku untuk: 1. Guru pada jalur pendidikan formal; dan 2. Guru pada jenis pendidikan umum dan vokasi.

Seorang guru yang mengajar pada Kelompok Belajar (KB), menurut peraturan perundang-undangan, tidak diperkenankan mengikuti sertifikasi, karena KB bukan jalur pendidikan formal. Padahal, KB dan Taman Kanan-kanak (TK) atau Raudhatul Atfal (RA) merupakan bagian dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). Penyelenggaraannya pun biasanya dalam satu satuan penyelenggaraan secara berkelanjutan.

Ustadz, pendeta, romo, pandita, dan biksu yang mengajar dan membimbing umat di lembaga pendidikan keagamaan atau rumah-rumah ibadah tidak dapat mengikuti sertifikasi, karena lembaga tersebut tidak termasuk dalam jalur pendidikan formal. Agar bisa dikelompokkan sebagai lembaga pendidikan formal, pendidikan keagamaan harus memenuhi sekurangnya dua syarat. Pertama, terdapat penjenjangan, dan kedua kurikulumnya memuat sejumlah mata pelajaran tertentu yang mencerminkan standar kompetensi pada jenjang tersebut. Namun, syarat tersebut belum tentu compatible dengan karakteristik pendidikan keagamaan.

Meskipun tidak bersertifikat, bukan berarti mereka tidak profesional. Dengan dedikasinya, boleh jadi mereka jauh lebih profesional dibanding dengan guru bersertifikat. Oleh karena itu, profesionalisme sepatutnya tidak dibatasi hanya pada bukti legal formal, tetapi lebih substansial. Hal ini untuk menghindari agar ketika negara belum mampu mengakomodasi kelompok tertentu, masyarakatpun tidak menghakimi sebagai guru tidak profesional.

Tentu cara terbaik adalah negara segera hadir untuk mereka, tanpa kecuali. Pada jalur, jenjang, atau jenis pendidikan apapun mereka adalah orang yang memiliki andil dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Mereka mungkin tidak butuh penghargaan, tapi negaralah yang harus memberinya. Selamat Hari Guru. Engkau adalah pahlawan tanpa tanda jasa.***

Back to top button