KEPRI

Lagi, Pemko Batam Bongkar Reklame Tak Berizin

Tampak crane membongkar reklame tak berizin di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali membongkar unit reklame tak berizin. Kali ini di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025).

Pantauan, dengan menggunakan crane, tim gabungan menurunkan reklame berukuran besar tersebut.

Pembongkaran juga disaksikan Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra beserta jajaran.

Pemko, Tegas li Claudia, telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik reklame yang tidak sesuai aturan untuk segera membongkar secara mandiri, paling lambat akhir Juni 2025.

“Jika tidak dibongkar sendiri sampai batas waktu tersebut, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasilnya akan masuk ke kas daerah,”tegasnya.

Li Claudia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam telah memanggil pemilik reklame untuk menyampaikan imbauan langsung. Hasilnya, sebagian besar pelaku usaha menunjukkan respons positif.

“Kami mengapresiasi pengusaha reklame yang kooperatif. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,”jelasnya.(wan)

Editor: yn

Back to top button