KEPRI

LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Rempang Galang

Ketua Umum LAM Provinsi Kepri, Dato’ Sri Setia Amanah H ABD. Razak AB. Foto Ist

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengeluarkan maklumat terkait tentang masyarakat Melayu Rempang Galang, Batam yang saat ini tengah berjuang mempertahankan tanah mereka yang syarat dengan sejarah turun temurun imbas masuknya investasi dari pengusaha China.

Dalam maklumat itu, LAM Kepri menyatakan sikapnya melalui 6 poin. Pertama, LAM sebagai payung negeri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan disegala bidang baik di pusat maupun di daerah.

Kedua, LAM meminta dibatalkan rencana relokasi 16 kampung tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang. Ketiga, membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023.

Kemudian, poin keempat, LAM mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim aparat gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang yang terjadi pada tanggal 7-8 September 2023 sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materil.

Maklumat LAM Provinsi Kepri tentang masyarakat Rempang dan Galang.

Kelima, LAM mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Walikota Batam, BP Batam dan semua stake holder terkait menghentikan segala tindakan kekerasan.

Terakhir, yakni poin keenam, LAM mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari proyek strategis nasional di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Surat maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LAM Provinsi Kepri, Dato’ Sri Setia Amanah H ABD. Razak AB bersama Sekretaris Dato’ Wira Setia Laksana H Raja Al Hafiz, SE.

Terpisah, Ketua Umum LAM Provinsi Kepri, Dato’ Sri Setia Amanah H ABD. Razak AB saat dikonfirmasi membenarkan surat maklumat tersebut.

“Betul dan surat sudah dikirimkan (ke Gubernur dan BP Batam,red),” kata Razak eklusif kepada prokepri, Sabtu (9/9/2023).

Dia menegaskan, bahwa surat maklumat LAM Kepri tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk otoritas BP Batam.

“Pokoknya sesuai rekomendasi yang kita keluarkan itu, harus dilaksanakan oleh Pemda dan otoritas BP Batam. Sudah diputuskan untuk masyarakat, itu harus dilaksanakan,” tekan Razak.

Penulis: yan

Back to top button