Kemiskinan yang Didefinisikan Ulang dan Ancaman Stunting
Oleh: Robby Patria, Anggota Dewan Pakar ICMI/Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang

PROKEPRI.COM, OPINI – Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam lima tahun ke depan menempatkan percepatan penurunan stunting sebagai salah satu agenda prioritas dalam Asta Cita. Komitmen ini layak diapresiasi, terutama karena pemerintah mengadopsi standar World Health Organization (WHO) dalam mengukur stunting.
Namun, ironi muncul ketika kita menengok ke akar masalahnya: kemiskinan. Pemerintah masih menggunakan standar kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan standar Bank Dunia. Hal ini menciptakan disonansi antara pendekatan global dalam menilai dampak (stunting) dan pendekatan lokal dalam menilai sebab (kemiskinan).
Menggugat Standar Kemiskinan
Menurut Bank Dunia, seseorang tergolong miskin jika pengeluarannya kurang dari 3,65 dolar AS per hari (PPP), atau sekitar Rp1,1 juta per bulan. Sementara itu, versi BPS menetapkan batas garis kemiskinan hanya Rp595.000 per bulan, atau sekitar Rp20.000 per hari. Selisih ini bukan sekadar perbedaan angka, tetapi mencerminkan dua cara pandang yang sangat berbeda dalam melihat kesejahteraan rakyat.
Jika standar Bank Dunia digunakan, jumlah penduduk miskin di Indonesia melonjak menjadi sekitar 171 juta jiwa, atau 61,8 persen dari total populasi. Namun, versi BPS hanya mencatat 24,1 juta jiwa. Perbedaan besar ini memiliki konsekuensi serius terhadap perencanaan, alokasi anggaran, dan akurasi kebijakan.
Di sinilah relevansi teori kemiskinan struktural menjadi penting. Dalam pandangan ini, kemiskinan bukan semata hasil dari kurangnya upaya individu, melainkan akibat dari sistem sosial-ekonomi yang tidak adil. Sebagaimana dikemukakan oleh Oscar Lewis melalui konsep culture of poverty, kemiskinan bisa menjadi warisan yang berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya karena sistem dan budaya yang membatasi akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak.
Sementara itu, teori capability dari Amartya Sen memperkuat argumen bahwa kemiskinan bukan hanya soal kekurangan pendapatan, tetapi ketidakmampuan individu untuk mengembangkan potensinya. Anak-anak yang stunting, misalnya, mengalami hambatan biologis dan kognitif sejak dini, yang akan mempengaruhi kemampuan mereka dalam bersekolah, bekerja, dan berkontribusi dalam masyarakat.
Dengan kata lain, mengabaikan realitas kemiskinan yang lebih luas sama saja dengan memperpanjang siklus stunting itu sendiri.
Stunting sebagai Cerminan Ketimpangan
Stunting adalah bentuk paling kasatmata dari kemiskinan jangka panjang. Anak yang mengalami gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis akan berisiko mengalami gangguan perkembangan kognitif, performa akademik yang rendah, serta produktivitas kerja yang terbatas di masa depan. WHO menyebut stunting sebagai indikator utama ketimpangan sosial.
Menurut Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional berada di angka 19,8 persen, atau sekitar 4,48 juta balita. Angka ini masih jauh dari target 14 persen pada akhir 2024 sebagaimana tercantum dalam RPJMN. Padahal, studi WHO tahun 2019 mencatat Asia Tenggara—termasuk Indonesia—masih menjadi kawasan dengan prevalensi stunting tinggi, yakni 36,4 persen.
Data sebagai Oksigen Kebijakan
Riset gabungan dari Kementerian Kesehatan, TNP2K, dan SMERU Research Institute menunjukkan bahwa penurunan stunting sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural seperti sanitasi, akses air bersih, pendidikan orang tua, dan pola pengasuhan. Kabupaten-kabupaten yang berhasil menurunkan angka stunting memiliki indikator sosial dasar yang lebih baik. Sebaliknya, daerah dengan kondisi geografis sulit, ekonomi rumah tangga lemah, dan literasi gizi rendah cenderung mengalami stagnasi.
Informasi yang kredibel tentang kondisi ini menjadi kunci dalam mengarahkan kebijakan. Sebagaimana disebut oleh teori sistem dari Bronfenbrenner, kesehatan dan perkembangan anak dipengaruhi oleh sistem berlapis, mulai dari keluarga hingga kebijakan nasional. Maka, data mikro (desa, RT/RW) sama pentingnya dengan kebijakan makro.
Intervensi Harus Menyasar Akar
Pemerintah telah menjalankan dua jenis intervensi: spesifik (langsung pada ibu hamil dan balita) dan sensitif (akses air bersih, sanitasi, bantuan sosial, dan pendidikan remaja). Tetapi tanpa mengubah cara pandang terhadap siapa yang kita anggap miskin, maka intervensi ini akan sulit menjangkau kelompok yang paling rentan.
Teori relative deprivation dari Runciman juga menekankan bahwa kemiskinan bukan hanya dinilai dari kemampuan mutlak, tetapi dari ketimpangan dibanding kelompok lain. Warga dengan penghasilan Rp600.000 sebulan mungkin tidak masuk kategori miskin versi BPS, tetapi dalam kenyataan sosial mereka sangat tertinggal dibanding kelompok lain yang punya akses gizi, pendidikan, dan fasilitas dasar.
Kolaborasi sebagai Kunci
Penanggulangan stunting tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus proaktif memetakan daerah rentan, mengintegrasikan data, dan menggandeng sektor swasta. Perusahaan-perusahaan di daerah seperti Kepulauan Riau perlu menyelaraskan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan program-program penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan. Bank Dunia mencatat bahwa penurunan tinggi badan anak sebesar 1% berkorelasi dengan penurunan produktivitas ekonomi nasional sebesar 1,4%. Maka, stunting bukan semata masalah kesehatan, tapi investasi sosial dan ekonomi jangka panjang.
Mengubah standar kemiskinan nasional sesuai dengan standar internasional bukan soal gengsi, tetapi soal keberanian untuk melihat masalah secara utuh. Ketika kita mengakui jumlah orang miskin yang lebih besar, maka kita membuka peluang bagi kebijakan yang lebih adil, program yang lebih tepat sasaran, dan masa depan yang lebih sehat.
Stunting adalah cermin dari sistem sosial yang timpang. Jika ingin memperbaikinya, kita harus mulai dengan jujur pada akar masalahnya: kemiskinan yang belum sepenuhnya kita akui.***
