ADVETORIAL

DPRD Tanjungpinang Beri Catatan LKPj 2015 Wako

Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Ketua II DPRD Ahmad Dani salam komando bersama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah usai paripurna rekomendasi dewan atas LPKj Walikota tahun anggaran 2015
Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Ketua II DPRD Ahmad Dani salam komando bersama Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah usai menyerahkan berkas rekomendasi catatan dewan atas LPKj Walikota tahun anggaran 2015

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna istimewa tentang penyampaian rekomendasi dewan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2015 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang Kota, Jumat (29/4) siang.

Paripurna dibuka resmi oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno didampingi Wakil Ketua II DPRD Ahmad Dani serta dihadiri Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH, Asisten plus jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemrintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, camat beserta lurah.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno dalam sambutan pembukanya mengatakan, bahwa rapat paripurna istimewa tersebut dibuka resmi dan terbuka untuk umum.

“Sidang saya buka dan terbuka untuk umum,” kata Suparno sembari mengetuk palu.

Suparno kemudian menyatakan bahwa laporan rekomendasi dewan atas LKPj Walikota Tanjungpinang TA 2015 dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani dalam laporannya memaparkan bahwa sistematis laporan disusun berdasarkan hukum pembahasan, tinjauan mengenai tugas pokok dan fungsi DPRD dalam kerangka visi dan misi Pemko Tanjungpinang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan tinjauan LKPj dengan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Laporan berisi tujuan dan sasaran pembahasan yang ditetapkan Pansus diawal pembahasan LPKj. Kinerja pembahasan berisi temuan-temuan dan LKPj, koreksi-koreksi dan catatan yang dilakukan serta keputusan-keputusan yang diambil selama proses pembahasan,” terang Dani .

Dani menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan, baik untuk internal DPRD dan rekomendasi kepada Walikota Tanjungpinang berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.

“Rekomendasi ini hendaklah sungguh-sungguh ditindak lanjuti dalam rangka menjalankan visi misi Kota Tanjungpinang,” tutup Dhani.(ProKepri)

Tinggalkan Balasan

Back to top button