KEPRI

Lis Darmansyah Klarifikasi Pelajar Jualan Koran Dilarang Sekolah

Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH.

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang H Lis Darmansyah SH memberikan klarifikasi simpang siur pemberitaan pelajar jualan koran dilarang bersekolah yang sebelumnya terbit disejumlah media massa.

“Anak tersebut yakni dua adik beradik bernama Ilham dan Azhar. Sebenarnya salah komunikasi. Yang mana orang tua murid dinasehatkan oleh kepala sekolah dan guru agar anak fokus bersekolah tidak dibebankan anak untuk bekerja berjualan koran dan disampaikan kalau mau sekolah, sekolah harus fokus atau pilih mau jualan koran,” kata Lis kepada Prokepri.com memberikan klarifikasi, Jumat (13/1).

Lis yang dikenal ramah dan dekat dengan masyarakat Tanjungpinang ini mengatakan, atas kalimat tersebut, kepala sekolah maupun guru dianggap melarang anak tersebut bersekolah.

“Karena, tidak boleh berjualan koran, pihak sekolah menganggap si anak sudah mendapatkan program dan bantuan pembinaan jalanan dari pemerintah. Sehingga si anak tidak boleh beraktifitas berjualan koran,” tutur Lis.

Dalam tiga hari kemudian, kedua adik beradik itu sudah kembali bersekolah dan pemerintah juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak yang telah mendapatkan program pembinaan anak jalanan.

“Mereka tidak dibenarkan untuk beraktifitas berjualan koran atau lainnya. Karena untuk keperluan sekolah sudah di tanggung pemerintah dan belum lagi bantuan dari pemerintah yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ingat Lis

Lis menceritakan, pada tahun 2014, Ilham dan Azhar sudah masuk dalam program pembinaan anak jalanan, dibina oleh pemerintah. Dimana sebelumnya, kedua beradik itu di tahun 2013 putus dan tidak bersekolah lagi.

“Pada tahun diawal tahun 2015 lalu, kedua adik beradik tersebut mendapat dana per-orang Rp2,5 juta untuk keperluan sekolah mereka selama setahun. Bukan hanya Ilham dan Azhar, 80 orang anak lainnya juga mendapatkan program yang sama,” ungkap Lis.

Maka itu, Lis menekankan, para orang tua tentunya tidak memanfaatkan anak-anak dibawah umur untuk bekerja.

“Ini adalah tugas kita bersama dan juga tuga orang tua tidak memanfaatkan anak anak di bawah umur/exploitasi anak-anak di bawah umur untuk bekerja. Dan dalam undang undang perlindungan anak, orang tua dapat terkena pidana,” imbau Lis.

Terlepas dari itu, Lis menambahkan, pada tahun 2017 ini, Pemko Tanjungpinang sudah mempersiapkan dana bagi program pembinaan anak jalanan sebanyak 90 orang, yang masing-masing anak dibantu Rp3 juta rupiah.(yan)

Tinggalkan Balasan

Back to top button