KEPRI

UPP Kelas II Tarempa, HNSI Bogor dan DP3 Anambas Kolaborasi Urus Pas Kecil Kapal Nelayan

Suasana kolaborasi UPP Kelas II Tarempa, HNSI Bogor dan DP3 Anambas Kolaborasi Urus Pas Kecil Kapal Nelayan, Jumat (6/2/2026). Foto prokepri.com/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi pengurusan pas kecil kapal.

‎Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi legalitas kepemilikan kapal nelayan agar lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Penelaahan Kebijakan Kantor Syahbandar UPP Kelas II Tarempa, Cahyadi, menyampaikan bahwa pelayanan pengurusan pas kecil kapal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi nelayan yang hingga saat ini belum memiliki dokumen resmi kapal.

‎“Kegiatan administrasi pengurusan pas kecil ini kami laksanakan melalui kolaborasi lintas sektor, dengan melibatkan unsur perikanan, pemerintah daerah, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) versi Bogor Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Cahyadi, Jumat (6/2/2026).

‎Ia menjelaskan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah mendorong nelayan agar segera melengkapi persyaratan administrasi kapal sehingga proses penerbitan pas kecil dapat dilakukan dengan lebih cepat, tertib, dan sesuai regulasi.

‎“Kami mengimbau kepada seluruh nelayan, khususnya yang kapalnya belum memiliki pas kecil, agar segera menyiapkan dokumen dan perlengkapan administrasi yang dibutuhkan. Dengan terpenuhinya legalitas kapal, keselamatan serta kelancaran aktivitas melaut diharapkan dapat lebih terjamin,” tambahnya.

‎Dukungan terhadap kegiatan ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) versi Bogor Kabupaten Kepulauan Anambas, Dandi Andika.

‎‎Ia menegaskan bahwa kelengkapan administrasi pas kecil memiliki peran yang sangat penting bagi nelayan.

Atas nama HNSI versi Bogor, kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor UPP Kelas II Tarempa, Dinas Perikanan (DP3), serta pemerintah desa Tarempa Barat yang telah mendukung dan memfasilitasi kegiatan ini,” ucap Dandi.

‎Menurutnya, pas kecil merupakan salah satu syarat utama bagi nelayan dalam pengambilan BBM bersubsidi, sekaligus sebagai legalitas resmi kepemilikan pompong atau kapal nelayan.

‎“Pas kecil ini sangat penting, bukan hanya sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga sebagai dasar legalitas kapal nelayan,” jelasnya.

‎Dandi juga menegaskan komitmen HNSI versi Bogor untuk terus menjalin kolaborasi dengan Syahbandar maupun Dinas Perikanan dalam upaya percepatan pengurusan dan kelengkapan administrasi kapal nelayan di Kepulauan Anambas.

“Kami tidak bosan-bosannya mengimbau para nelayan di Anambas agar segera mengajukan permohonan pembuatan pas kecil ke Syahbandar,” katanya.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan kelurahan atas dukungan, komunikasi, serta kerja sama yang terjalin dalam mendukung tertib administrasi kapal nelayan.

“Dengan kolaborasi semua pihak, kami berharap nelayan semakin tertib administrasi dan kesejahteraannya dapat terus meningkat,” tutup Dandi.

Sementara itu, Jainudin, salah satu nelayan asal Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pengurus HNSI versi Bogor yang telah memfasilitasi serta melakukan sosialisasi terkait pengurusan pas kecil kapal nelayan.(as)

Editor: yn

Back to top button