KEPRI

Lis Sebut Pengungkapan Kasus Mafia Tanah Pertama Dalam Sejarah

Tampak para komplotan pelaku sindikat mafia tanah berjejer saat rilis pengungkapan kasus ini di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyebutkan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah Tanjungpinang merupakan pertama dalam sejarah.

“Ini kali pertama dalam sejarah, Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus mafia tanah,”kata Lis dalam keterangan diambil Sabtu (5/7/2025).

Dia menekankan, bukan hanya surat palsu saja terungkap, tapi sistem yang terorganisir dan merugikan ratusan masyarakat.

Maka itu, Lis menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas keberhasilan jajaran Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri.

“Saya sangat apresiasi,”ujarnya.

Lis menambahkan, keberhasilan ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kepastian hukum, khususnya di bidang pertanahan baik di kalangan masyarakat, pelaku usaha, maupun institusi lainnya.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Tanjungpinang,”tutupnya.

Sebelumnya, Polda Kepri merilis pengungkapan kasus mafia tanah yang telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025 di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025) kemaren.

Keberhasilan ini atas kinerja Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasus ini melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.

Sementara, total dokumen palsu yang berhasil diamankan meliputi 44 sertifikat tanah (10 elektronik, 34 analog), dua peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, dan dua dokumen berkepala surat BP Batam lainnya.

Adapun temuan data sementara terkait sertifikat palsu yang berhasil diamankan oleh penyidik Satgas Anti Mafia Tanah yakni di wilayah Kota Tanjungpinang ditemukan sebanyak 17 sertifikat analog, di Kabupaten Bintan ditemukan 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik, serta di Kota Batam ditemukan 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik.

Jumlah ini diyakini masih dapat bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan.

Dalam kasus ini polisi juga menangkap tujuh pelaku sindikat mafia tanah tersebut. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal berlapis yang disangkakan kepada para tersangka, masing-masing berinisial ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS, dan AY, yakni Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.(jp)

Editor: yn

Back to top button