KEPRI

Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkotika Selama Periode 5 Juni Hingga 3 Juli 2025

Tampak para tersangka di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025). Foto ga

PROKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 26 kasus narkotika selama periode 5 Juni hingga 3 Juli tahun 2025.

Kasus itu berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Kepri, dengan jumlah total 39 tersangka.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi antara Polri, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat.

“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” tegas Asep, Jumat (4/7/2025).

Dia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Bersama kita wujudkan Provinsi Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya,”pesan Asep.

Berdasarkan data yang diterima, total barang bukti narkotika yang berhasil disita meliputi 1.871,17 gram sabu, 180 butir pil ekstasi, 3,14 gram ganja, 5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja) dan 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 41.385 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.

Beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini antara lain, pengungkapan jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti 5.726 gram MDMB 4en PINACA.

Kasus peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan kos-kosan di Batam, yang turut mengamankan senjata api FN, empat peluru kaliber 9 mm, tiga kendaraan roda empat, dan uang tunai.

Termasuk penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum pegawai KSOP Batam Centre.(wan)

Editor: yn

Back to top button