NASIONAL

Mantan Direksi SDM Bumiputera Prasetya M Brata di Vonis Bebas

Mantan Direksi Bumiputera Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto Ist)

PROKEPRI.COM,TANJUNGPINANG – Setelah perjalanan sidang selama 8 bulan lebih akhirnya Perkara biaya pengurusan/dana apresiasi AJB Bumiputera yang melibatkan direksi dan tim restrukturisasi berakhir dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan hari Kamis 11-11 2021.

Para mantan Direksi ditahun 2013 yang menyetujui usulan pemberian dana apresiasi kepada Tim Restrukturisasi sebesar 3,4% atau senilai 7 miliar lebih, karena berhasil menurunkan kewajiban Bumiputera kepada PT PUSRI Palembang sebesar 104 miliar lebih.

Atas keuntungan penurunan kewajiban tersebut, OJK di tahun 2014 justru menganulir keputusan direksi Bumiputera dan merekomendasikan agar Bumiputera merevisi besaran dana apresiasi karena dinilai terlalu besar meski OJK tidak secara tegas menentukan berapa dana apresiasi yang pantas diberikan kepada Tim restrukturisasi.

Direksi ditahun 2015 merevisi besaran dana apresiasi menjadi hanya 2,6 miliar atau 2,5% dari selisih dana cadangan. Atas revisi keputusan tersebut OJK tidak keberatan hingga akhirnya ditahun 2020 OJK membuka kembali kasus tersebut dan menganggap ada dugaan tindak pidana dalam proses pemberian dana apresiasi sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (3) UU no 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili Perkara nomor 155/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel memvonis Terdakwa Prasetya M Brata selaku Direktur SDM, Terdakwa Sutikno selaku Dir Pemasaran dan Terdakwa syukur Imron sebagai Dir Teknik AJB Bumiputera terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatas.

Muhammad Maulana selaku kuasa hukum, mengapresiasi putusan tersebut dan bersyukur bahwa Majelis Hakim memandang perkara aquo secara jernih, terlebih Para Direksi sama Sekali tidak menerima manfaat ataupun menerima uang dana apresiasi sama sekali.

Prasetya M Brata selaku mantan Direktur SDM juga sama sekali tidak berhubungan dengan proses pengusulan dan pencairan dana apresiasi. Karena pengusulan dibawah Direktur Teknik sedangkan pencairan merupakan kewenangan Direktur Pemasaran.

“Harapan kami, kedepan OJK tidak lagi  mencari cari alasan apalagi mengkriminalisasi para pelaku usaha, terlebih jika pelaku usaha telah menjalankan rekomendasi OJk”, Ungkap Muhammad Maulana dari kantor HDH Law Office.(r)

Editor: Muhammad Faiz

Back to top button