Marak Pegawai Pemko Tanjungpinang Ngopi di Jam Kerja, Tamrin Tegaskan Ini!

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan tak menampik maraknya pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang ngopi pada jam kerja.
“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur,”ujar Tamrin, Rabu (27/8/2025).
Ia pun menegaskan, seluruh ASN dan Non ASN untuk tidak berada di kedai kopi pada jam pelayanan.
“Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,”tekan Tamrin.
Tamrin, menyadari sepenuhnya, bahwa pegawai turut mendukung perekonomian UMKM seperti kedai kopi. Namun, perlu kebijaksanaan, hingga dukungan tersebut tidak harus mengorbankan pelaksanaan tugas pegawai dan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam situasi atau tujuan untuk membangun komunikasi bersama masyarakat, atau terkadang ada diskusi tertentu yang dilaksanakan di kedai kopi atau tempat makan, tentu tidak dilarang. Intinya, kita minta pegawai untuk berada di kantor pada jam kerja. Kita minta BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan,”imbaunya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Drs. Ahmad Nur Fatah menambahkan, ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.
“Dalam kerangka penegakan disiplin kerja, menyikapi kondisi di lapangan dan pengaduan masyarakat, kita akan kembali melakukan pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai. Kita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. Dan untuk memberikan efek jera, tentu akan ada pemberian sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,”tambah Fatah. (jp)
Editor: yn
