KAMPUS

Mendiktisaintek: Pendataan Ulang untuk Penempatan Dosen

Mendiktisaintek Brian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh di Kantor Kemdiktisaintek, Selasa (1/7/2025) kemaren. Foto prokepri/hum

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertemu membahas kesetaraan karir dan kepastian status bagi dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto ketika menerima audiensi Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh di Kantor Kemdiktisaintek, Selasa (1/7/2025) kemaren.

Kedua pihak membahas penempatan penugasan dosen serta mendorong adanya pemerataan formasi sehingga dosen dapat ditempatkan lebih dekat dengan domisili mereka.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyambut baik pembahasan bersama tersebut.

“Kami setuju, perlu dilakukan penataan ulang untuk penempatan dosen. Formasi dosen perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil. Inisiatif ini sangat baik, strategis, dan bisa kami usahakan,”ujar Brian.

Selain itu, dibahas pula mengenai berbagai tantangan administratif yang selama ini menghambat pengembangan karier dosen P3K. Salah satunya adalah kesulitan verifikasi kualifikasi akademik karena perbedaan nama program studi yang tidak sesuai dengan sistem formasi nasional.

Dalam audiensi tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan perlunya integrasi sistem verifikasi ijazah dan nomenklatur program studi melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, Kemdiktisaintek, dan Perusahan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Inisiatif ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dalam proses seleksi dan promosi jabatan.

“BKN siap mendukung penguatan verifikasi melalui sistem digital yang terhubung dengan data Kemdiktisaintek, sehingga validasi lebih cepat dan pelamar tidak kesulitan,”ujar Zudan.

Tak hanya itu, masalah pencantuman gelar akademik yang selama ini tertunda juga menjadi sorotan dua lembaga pemerintah ini dan menargetkan penyelesaian lebih dari 7.000 data gelar dosen yang belum tercantum.

Selain itu, rencana penghapusan periodisasi pencantuman gelar dan percepatan proses melalui nota kesepahaman (MoU) lintas perguruan tinggi menjadi langkah penting yang segera diimplementasikan.

Persoalan lain yang turut dibahas adalah status dosen P3K yang merangkap jabatan nonstruktural.

Banyak dari mereka kehilangan jabatan fungsional karena regulasi saat ini belum mengakomodir tugas negara yang mereka emban. Untuk itu, relaksasi regulasi akan dikaji, dengan prinsip tidak adanya konflik kepentingan dan penghindaran dari penerimaan tunjangan ganda.

Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek bersama BKN sepakat membentuk tim teknis lintas lembaga untuk merumuskan langkah konkret, mulai dari revisi regulasi, sinkronisasi data, hingga penerapan sistem rekrutmen yang lebih transparan dan adil.

Melalui sinergi lintas ini, diharapkan kebijakan kepegawaian dosen P3K dapat segera memberikan kepastian hukum dan mendorong penguatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kita harus jaga agar kebijakan ini tidak membatasi akses lulusan dari daerah manapun. Kita kawal teknisnya bersama,” pungkas Menteri Brian.(mdtk/wan)

Editor: yn

Back to top button