OPINI

Cegah Kehancuran Bumi Sebelum Waktunya

Oleh: M. Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag

M. Fuad Nasar. Foto dok

PROKEPRI.COM, OPINI – “Alam tidak boleh dikeruk terus menerus karena alam akan melakukan perlawanan dengan melahirkan bencana,” demikian pesan singkat yang ditulis di atas selembar kertas oleh ekonom senior dan tokoh lingkungan hidup Prof. Dr. Emil Salim dalam acara PP Aisyiyah, September 2021.

Setelah bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera, dalam sebuah dialog Garuda TV beberapa waktu lalu, mantan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup itu mengutarakan bahwa pola pembangunan berkelanjutan harus menjalankan analisis dampak lingkungan sebagai basic pembangunan tanah air kita. Emil Salim mengingatkan, pembangunan harus memperhitungkan daya dukung alam daerah karena kita tidak hanya membangun pabrik dan perkebunan, tetapi haruslah memikirkan dampaknya bagi rakyat. Jangan sampai dampak negatifnya lebih besar daripada dampak positif.

Bencana di Sumatera

Dalam minggu keempat November 2025 publik dikejutkan dengan banjir dan tanah longsor yang melanda sebagian wilayah di tiga provinsi pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Daerah terdampak bencana meliputi 52 kabupaten/kota di pulau Sumatera.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban bencana di Sumatera per 15 Desember 2025 telah mencapai angka 1.016 jiwa meninggal dunia, 212 warga belum ditemukan dan 7.600 orang mengalami luka-luka. Selain itu sekitar 158.000 rumah mengalami kerusakan dan ribuan warga mengungsi.

Saat kami datang ke Aceh bersama kunjungan kerja Komisi VIII DPR-RI, pejabat pemerintah provinsi dan kota Banda Aceh mengatakan bencana ini lebih luas dampaknya daripada Tsunami Aceh tahun 2004. Daerah terdampak bencana sebanyak 18 kabupaten dari total 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Tsunami dari laut hanya berlangsung beberapa jam, akan tetapi bencana banjir bandang dampaknya lebih lama dan banyak akses jalan yang terputus. Skala kerusakan dan penderitaan masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat luar biasa setelah dilihat secara langsung.

Menurut ilmu kebencanaan, bencana alam (natural disaster) adalah bencana yang murni disebabkan oleh fenomena alam, seperti gempa bumi, erupsi gunung, topan-badai, tsunami, kekeringan dan sebagainya. Sedangkan bencana ekologis adalah bencana yang terjadi dan diperparah oleh kerusakan lingkungan atau sistem ekologi akibat aktivitas manusia yang melampaui daya dukung alam. Dalam beberapa dekade belakangan bencana di wilayah tanah air kita sebagian disebabkan oleh perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Mengabaikan Sebab Menuai Akibat

Sejak tiga dekade terakhir para pemerhati lingkungan mensinyalir kerusakan hutan lindung Sumatera dan penggundulan hutan di kawasan hulu sungai atau lereng pegunungan akibat pembalakan liar yang merajalela. Sejak ratusan tahun silam kearifan lokal nenek moyang kita mengajarkan, air keruh dan kecoklatan bukan kesalahan cuaca. Banjir bandang, apalagi disertai kayu gelondongan yang terbawa arus, mengindikasikan kehancuran hutan sebagai rimbo gadang (rimba besar) yang seharusnya tidak boleh dijamah manusia.

Deforestasi di kawasan hutan Sumatera mengakibatkan hilangnya tutupan hutan alami. Hutan alami atau hutan lindung berfungsi menyerap air hujan, menahan erosi dan menjaga kestabilan tanah. Curah hujan ekstrem dan perubahan iklim belum tentu menimbulkan banjir bandang dan tanah longsor seandainya ketahanan lingkungan dan kawasan konservasi alam terjaga sebagaimana mestinya. Kerusakan alam yang menjadi penyebab bencana tidak terjadi sendiri, tetapi terdapat di dalamnya andil manusia yang melakukan pengrusakan dan pencemaran.

Allah Swt berfirman dalam Al-Quran, terjemahannya, “Telah tampak kerusakan (malapetaka) di daratan dan di lautan karena ulah perbuatan tangan manusia, biar Tuhan merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka. Semoga mereka sadar kembali ke jalan yang benar.” (QS Ar-Rum [30]: 41).

Dalam ayat lain Allah berfirman mengenai hujan, “Dan (Dia) menurunkan air dari langit menurut ukuran (yang diperlukan) lalu dengan air itu Kami hidupkan negeri yang mati (tandus). Seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari kubur).” (QS Az-Zukhruf [43]: 11).

Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menguraikan, kalimat “air hujan turun dari langit menurut ukuran (bi qadarin),” maknanya turunnya hujan bertahap melalui aturan-aturan sunnatullah. Sains membuktikan betapa rahim-Nya Allah dalam menurunkan hujan. Siklus hidrologi bekerja presisi. Hujan turun bertahap agar tanaman tidak busuk. Awan dengan berat jutaan ton menjadi rintik yang ramah bagi bumi, bukan bom air yang membahayakan.

Hutan adalah paru-paru dunia yang tidak tergantikan fungsinya. Akar pohon besar yang tumbuh di hutan jauh lebih kuat untuk mencegah banjir dan tanah longsor daripada perkebunan yang bersifat monokultur. Hutan mempunyai fungsi alami yang ajeg untuk mengatur air, tanah, iklim, dan tempat bagi keanekaragaman hayati flora dan fauna. Para aktivis lingkungan menyoroti ribuan spesies yang menjaga keseimbangan alam terancam punah jika hutan alam berubah fungsi.

Tim Jurnalisme Data Kompas (12 Desember 2025) mengungkapkan hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyusut 1,2 juta hektare, atau lenyap hampir 100 hektare setiap hari selama tiga dekade. Perubahan ini mengganggu fungsi hutan yang seharusnya mengendalikan air hujan dan mencegah banjir.

Perubahan status dan fungsi kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan ke depannya harus lebih selektif. Begitu pula pembangunan ekowisata di kawasan hutan lindung tidak boleh merusak ekosistem. Di Sumatera Barat, misalnya, pernah dipesankan oleh Bung Hatta kepada pemerintah daerah sejak tahun 1950-an agar hutan Lembah Harau di Kabupaten Agam harus dijaga. Pesan Bung Hatta untuk menjaga hutan alam tentu juga meliputi rimbo gadang Bukit Barisan dan hutan lindung Sumatera serta daerah lainnya di tanah air. Siapa pun tidak rela bencana terulang di masa mendatang, namun sunnatullah (hukum alam) menetapkan jika mengabaikan sebab, niscaya akan menuai akibat.

Bahasa Agama Menjawab Krisis Lingkungan

Dalam dekade 1990-an krisis lingkungan mengemuka dalam Laporan Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de Jeneiro Brazil awal Juni 1992. Pada konferensi yang dihadiri oleh 100 kepala negara dan ribuan peserta pakar lingkungan, ekonom dan budayawan dari seluruh dunia itu dipaparkan bahwa planet bumi tempat tinggal umat manusia telah kehilangan hutan dan pepohonan seluas 200 juta hektare dan 50 juta ton lapisan tanah subur telah lenyap. Danau, sungai, bahkan lautan menjadi got raksana dan gudang limbah. Lapisan ozon mengalami kerusakan.

Krisis global yang mengancam lingkungan hidup bukan semata-mata disebabkan faktor polusi udara, tetapi sebagian karena dampak teknologi dan keserakahan manusia. Sebuah fenomena baru di dunia dewasa ini bahwa agama dipandang relevan untuk berbicara mengenai isu lingkungan dan perubahan iklim.

Menurut Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar hanya bahasa agama yang bisa memberikan kesadaran mendasar tentang pelestarian lingkungan. Mencintai lingkungan adalah bagian dari ibadah sehingga berpahala, dan sebaliknya merusak lingkungan adalah berdosa. Bagaimana manusia bisa menjadi khalifah Allah di bumi kalau buminya rusak.

Menteri Agama menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk menjadikan program ekoteologi sebagai gerakan nasional yang mampu menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya menjaga alam dan lingkungan. Konsep ekoteologi mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kepedulian untuk menjaga alam dan lingkungan. Kesadaran ekoteologis meletakkan hubungan manusia dengan alam bukan sekadar relasi fungsional atau ekonomis, tetapi relasi etis dan spiritual.

Dalam ajaran Islam yang didasarkan pada prinsip tauhid, manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah Yang Esa, sedangkan menjaga alam atau lingkungan, sebagaimana diutarakan di atas, termasuk bagian dari fungsi ibadah. Manusia sebagai khalifah di bumi tidak seyogianya merusak alam dan mengganggu kepentingan makhluk hidup lainnya. Kaidah ushul fiqih menyatakan, “Dar’ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih,” artinya, menghindari kerusakan didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.

Sejak 2016 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pembakaran hutan dan lahan. Dalam fatwanya MUI menegaskan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain hukumnya haram.

Dalam konteks pengendalian perubahan iklim global Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 menyatakan bahwa segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram. Deforestasi tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem yang menyebabkan pelepasan besar-besaran rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

Keuntungan ekonomis dan fiskal dari eksploitasi alam tidak sebanding dengan kehilangan jiwa, kerugian harta benda, dan malapetaka kemanusiaan yang menimpa rakyat kecil yang tidak bersalah akibat bencana. Pertumbuhan ekonomi dan investasi dibutuhkan untuk perkembangan masyarakat dan kemajuan negara, namun hal itu tidak boleh mengabaikan kepentingan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Jika alam dan lingkungan rusak, roda perekonomian pasti terganggu dan kemiskinan akan bertambah.

Dalam Islam, konsepsi dan implementasi ekoteologi bukan hal baru karena dasar-dasarnya telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. Sirah Nabawi menceritakan bahwa Rasulullah menetapkan kawasan konservasi lingkungan Hima An-Naqi di Gunung An-Naqi, di mana masyarakat dilarang melakukan pengrusakan alam, merusak tanaman dan memburu hewan liar dalam radius tertentu. Dalam kawasan konservasi alam tidak dibolehkan kepemilikan individu.

Sejauh ini ekoteologi dimaknai sebagai pendekatan yang mengintegrasikan ajaran wahyu dari langit dengan realitas ekologis di bumi. Program ekoteologi bukan hanya teori, tetapi ditindaklanjuti dengan aksi yang terukur sebagai salah satu program prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama dan internasionalisasi ekoteologi dari Indonesia untuk dunia. Program ini diharapkan menginspirasi dan memberi warna pada kebijakan publik yang pro-kelestarian alam dan lingkungan atau green policy di tengah situasi global. Program ekoteologi bukan hanya teori, tetapi membutuhkan aksi.

Krisis lingkungan dan kehancuran bumi sebelum waktunya kiamat, insya allah dapat dicegah dengan ikhtiar manusia. Untuk itu dalam mengelola sumber daya alam, manusia tidak cukup hanya menguasai sains, di samping itu harus bisa menguasai diri (self control) dan menghindari “dosa-dosa lingkungan”. Semoga kita semua mampu menjaga alam dan lingkungan hidup sebagai amanah Ilahi dan titipan generasi mendatang. Wallahu a’lam bisshawab.***

Back to top button