Meski Terganjal Fatwa Halal MUI, Dinkes Tetap Jalankan Vaksinasi Campak dan Rubella

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Meski terganjal fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri dipastikan akan tetap menjalankan imunisasi vaksin campak/measles dan rubella untuk diberikan kepada 604 ribu anak Kepri dimulai dari Kota Batam, di SDN 01 Batu Aji, Sagulung Besok Rabu (1/8/2018).
“Mengenai masalah fatwa halal MUI ada ranahnya, bukan kewenangan kami. Sampai sekarang tidak ada (kebijakan pemerintah untuk menghentikan,red) dan tetap berlanjut di SDDN 01 daerah Batu Aji, Sagulung batam besok oleh gubernur dan dipantau langsung dari kementrian kesehatan dan unicef,” kata Kadinkes Kepri, Tjetjep Yudiana kepada prokepri.com, Selasa (31/7/2018) malam.
Tjetjep menegaskan, penyelenggaraan vaksinasi tersebut adalah kebijakan nasional yakni pemerintah pusat dan hingga saat ini dia belum mendapatkan perintah untuk menghentikan. Artinya, akan tetap dijalankan pencanangan tersebut.
“Kita daerah ini tunduk terhadap kebijakan. Karena kebijakan kita daerah harus seirama dengan pusat. Banyangkan pusat tak seirama dengan daerah, atau daerah tidak menjalankan kebijakan pusat. Maka pembangunan ini tidak akan jalan sebagaimana harapan, pincang. Karena kebijakan nasional, tentu tetap komitmen kami melaksanakan tugas, berpijak pada keputusan pemerintah pusat,” tekannya.
Tjetjep sendiri juga sudah memantau pro dan kontra permasalahan vaksin campak dan rubella ini.
“Pro dan kontra ini ada juga di internal MUI. Cuma kebetulan karena ada arahan dari pusat, maka MUI provinsi secara serempak. Tetapi sebetulnya tidak diperlukan itu. Karena, ini program nasional. Sebetulnya cukup Kementrian kesehatan,, ini perintah dari pusat,” sambungnya lagi.
Pemprov Kepri melalui Dinkes, masih Tjetjep, tidak mencampuri polemik fatwa MUI tersebut.
“Kami serahkan kepada kewenangan pemerintah pusat dan tetap dijalankaan. Kita melaksanakan itu ada tujuan. Tujuannya jelas, kita ingin bebaskan generasi mendatang dari kecacatan, cacat jantung, cacat mata, cacat telinga, tidak mampu bicara, radang otak dan radang paru. Bahkan kematian. itulah sebetulnya tugas kami, kan gitu,” terang Tjetjep.
Menjawab keresahan ibu-ibu menyangkut edaran MUI, Tjetjep mengimbau, siapapun masyarakat yang takut anaknya terserang kebutaan, cacat tidak mampu mendengar dan berbicara, maka ikutlan pencanangan vaksin.
“Kalau tak takut, silahkan tidak di vaksin. Seperti kejadian yang di Semarang itu ada satu keluarga meninggal semua, barulah orang tua menyesali. Jadi kami serahkan kepada masyarakat untuk memilih, kami tidak akan melakukan pemaksaan. Tetapi kami menjalankan tugas dan masyarakat punya hak dapat perlindungan kesehatan berdasarkan undang undang. Tujuan dan fungsi kami adalah menyelamatkan anak bangsa,” tutup Tjetjep.
Seperti diketahui, MUI Kepri mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada gubernur kepri pada tanggal 30 Juli 2018 kemaren. Dalam surat itu MUI mengimbau bahwa vaksin campak/Measles dan Vaksin Rubella belum mendapatkan fatwa halal dari MUI pusat.
Untuk itu, MUI meminta kepaa instansi terkait untuk menunda penyuntikan vaksin, sampai diterbitkan sertifikat halal oleh LP-POM MUI.
Penulis/editor : YANDRI
