NASIONAL

MK Putuskan Tolak Gugatan INSANI

 

Ketua Timses AMAN, Ade Angga. Foto Ist

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak tidak menerima permohonan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, H Isdianto-Suryani (INSANI) terkait gugatan hasil Pilkada 2020 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.

Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar virtual, Selasa (16/02/2021).

Dalam amar putusannya, Anwar menyatakan permohonan (INSANI,red) tidak dapat diterima.

Terpisah, Ketua Timses AMAN, Ade Angga mengucapkan rasa syukur yang dalam kepada Allah SWT atas putusan MK tersebut.

“Kita pertama mengucapkan alhamduillah atas putusan MK ini, kita ucapkan selamat buat AMAN,” tutur Ade kepada prokepri.

Dia menegaskan, bahwa kemenangan Pilkada Kepri tahun 2020 ini adalah kemenangan masyarakat Kepri.

“Tidak ada lagi no 1, 2 dan 3 dan pak Ansar dan Buk Marlin kita harap fokus pembangunan Kepri terutama dalam memulihkan ekononi masyarakat Kepri,” pesan Ade.

Jika tak ada aral melintang, Ade menambahkan, pelantikan AMAN sebagai gubernur dan wakil gubernur kepri akan dilaksanakan pada bulan Februari 2021.

“Info yang kita terima pelantikan nanti diatas tanggal 20 (Februari 2020,red),” tutupnya. (yan)

Back to top button