KEPRI

BPK Kepri Periksa Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang Terkait Pengelolaan Aset

Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Richard Febrianto Turnip. Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri akan melakukan pemeriksaan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terkait pengelolaan aset.

Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Kepri, Richard Febrianto Turnip, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemerksa Keuangan.

“Kami berharap komunikasi dan koordinasi terus terjalin dengan baik antara pemeriksa dengan entitas, dengan tetap memperhatikan integritas, independensi dan profesionalisme, serta dukungan pendampingan dari Inspektorat, Pejabat/Pegawai BPKAD dan Perangkat Daerah terkait lainnya pada saat pemeriksaan lapangan jika nantinya diperlukan,”kata Richard, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza mengimbau kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk mendukung penuh kegiatan pemeriksaan tersebut.

“Siapkan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa terkait pengelolaan aset daerah dan menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,”imbau Ariza.(jp)

Editor: yn

Back to top button