NASIONAL

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Sidang Putusan Kasus Korupsi Chromebook

Tampak terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto tangkapanlayar

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, plus membayar uang pengganti Rp809 miliar dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkuatan hukum tetap,”kata Purwanto dalam siaran.

“Jika dana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak di bayar dalam hal hasil penyitaan, dan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,”sambung dia.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 milir, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi maka diganti penjara selama 5 tahun.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Nadiem Makarim sebelumnya dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti total Rp5,6 triliun atau 9 tahun penjara.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan Chromebook ini berawal dari tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek dibawah kepemimpinan Nadiem Makarim dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga menetapkan empat orang tersangka yakni, Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim, mantan Konsultan Teknologi Kemdikbudristek Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbudristek Mulyatsyahada dan Direktur Sekolah Dasar di Kemdibudristek Sri Wahyuni.(red)

Back to top button