Nurdin Diminta Rombak Pansel Sekdaprov Kepri
NCW : Prematur dan Syarat Politis

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – National Corruption Watch (NCW) Kepri meminta Nurdin Basirun (Plt) Gubernur Provinsi Kepri,red) agar segera merombak anggota Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov). Pasalnya, nama-nama yang mencuat saat ini tidak berkualitas, prematur dan syarat politis.
“Gak berkualitas. Apalagi Sekdaprov Kepri itukan untuk mengakomodir se-Kepri bukan sepulau dua pulau saja. Tentu Pansel nya harus sesuai dengan mekanisme aturan dan tidak terkesan dipaksakan,” kata Ketua NCW Kepri, Muren Mulkan di Tanjungpinang, Kamis (19/5).
Mulkan menyarankan pemerintah daerah mengedepankan azas kejujuran dan profesional khususnya merekrut tim anggota Pansel Sekdaprov. Sehingga, asumsi negatif yang selama ini beredar ditengah masyarakat dapat diminimalisir.
“Sebab itu, bagusnya diganti semua (anggota Pansel Sekdaprov saat ini,red). Diseleksi kembali. Poin pertama yang mesti dilihat adalah jenjang karir, atau dipemerintah disebut eselon I, apakah sudah mencukupi kepangkatannya untuk dijadikan Pansel. Sehingga, Sekdaprov yang dihasilkan kelak berkualitas,” tutup Mulkan.
Nurdin : Sedang Kita Koordinasikan Dengan KASN
Terpisah, Plt Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun belum dapat memastikan apakah bakal diganti seluruhnya anggota Pansel Sekdaprov yang ada saat ini. Karena, menurut mantan Bupati Karimun ini, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pemerintah pusat.
“Kita masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan KASN. Yang jelas, siapa nanti anggota Pansel harus sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku,” kata Nurdin kepada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (18/5) malam.
Berdasarkan informasi yang beredar, nama-nama anggota Pansel Sekdaprov Kepri adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Raja Ariza, Ketua Ombudsman Kepri, Yusron Roni, mantan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Zamzami A Karim, calon Rektor UMRAH Tanjungpinang Abdul Malik dan Eko Prasojomantan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga mengingatkan Plt gubernur untuk meninjau kembali keputusan penetapan Panitia Seleksi Sekretaris Daerah agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Salah satu pekerjaan rumah yang penting dan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku yakni penetapan Panitia Seleksi Sekretaris Daerah. Kami berharap ini dilaksanakan secara terbuka, objektif dan akuntabel,” ujarnya saat memimpin Rapat Paripurna Penetapan usulan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri definitif belum lama ini.
Dia mengatakan ketentuan yang harus dipatuhi dalam penetapan panitia seleksi tersebut antara lain UU Aparatur Sipil Negara dan UU Pemerintahan Daerah.
“Proses penyeleksian tidak boleh menabrak ketentuan yang berlaku,” tegas Jumaga.
Sekda Kepri memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelenggarakan pemerintahan. Karena itu, proses penyeleksian Sekda Kepri harus dilakukan secara transparan, jujur dan objektif.
“Kami berharap akan lahir Sekda Kepri yang mampu menjalankan roda pemerintahan,” kata Jumaga.
Dalam rapat paripurna, Jumaga sedikitnya tiga kali mengingatkan Nurdin dan bawahannya untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi. Sistem komunikasi dan koordinasi yang berjalan dengan baik akan mempercepat pembangunan di Kepri.
“Mari tingkatkan pola komunikasi dan koordinasi dalam rangka melaksanakan pembangunan. Saling menghargai tugas dan kewenangan juga perlu ditingkatkan,” ucap politisi PDIP itu.
Sementara, Plt Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun tidak ingin menanggapi permintaan Jumaga Nadeak (Ketua DPRD Provinsi Kepri,red) agar keputusan penetapan Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini tidak mudah, harus dipelajari,” kata Nurdin di kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Nurdin belum dapat memastikan apakah Pansel Sekda diganti atau tidak.
“Kita lihat nanti. Ya, kita lihat nanti,” tegasnya.
Saat ini, Asisten I Pemprov Kepri Reni Yusneli menjabat sebagai Plt Sekda Kepri. Reni mengatakan, apa pun yang terjadi dia tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya ini PNS, harus taat pada peraturan, melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,”/ kata Reni.(***)
