Nurdin Tekankan Mutasi Pejabat Pemprov Kepri Wewenang Dirinya
Paripurna Hak Interpelasi DPRD Diwarnai Hujan Interupsi

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Basirun menekankan bahwa mutasi pejabat eselon 2,3 dan 4 merupakan hak dan wewenang dirinya sebagai pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
“Mutasi ini sepertinya kiamat bagi mereka (pegawai). Padahal mutasi adalah hak pembina. Pimpinan (gubernur) mempunyai wewenang mengangkat dan mutasi pegawai,” kata Nurdin Basirun memberikan jawaban atas pertanyaan legislatif pada rapat paripurna istimewa terbuka hak interpelasi yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (5/12).
Hak interpelasi anggota DPRD, sambung Nurdin, merupakan bentuk kebersamaan serta komunikasi yang berjalan baik kedepan. Oleh sebab itu, menurut mantan Bupati Kabupaten Karimun ini, pembangunan di Kepri akan terhambat tanpa komunikasi yang baik (eksekutif dan legislatif).
“Sudah sangat sesuai dengan ketentuan hukum, profesional dan istilah dendam, marah ataupun balas budi tidak ada. Kita lurus. Tidak ada satupun anak pak gubenrur, ipar gubernur, sepupu gubernur. Yakin dan percaya dapat dicari dan tidak ada KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme),” tegas Nurdin.
Nurdin mengakui ada kekeliruan dalam pelantikan pejabat, dan dia berjanji akan memperbaikinya kedepan.
“Kami sesungguhnya terimakasih. Inilah alasan kami sehingga fungsi pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. Sangat perlu menyatukan visi dan misi Pemprov kepri (dengan legislatif). Ini yang dapat kami sampaikan atas pertanyaan dan secara tertulis akan kami sampaikan,” tutup Nurdin.
Sebagaimana diketahui, DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna istimewa hak interpelasi dengan agenda penyampaian penjelasan gubernur terhadap interpelasi DPRD Kepri terkait pelantikan pejabat eselon 2,3 dan 4 di lingkungan Pemprov Kepri yang diduga melanggar aturan.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II DPRD Husnizar Hood tersebut dihadiri 23 anggota dewan. Sisanya yakni 11 orang wakil rakyat tidak hadir. Kendati demikian, rapat itu dipastikan qourum karena dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD.
Usai gubernur menyampaikan jawaban atas pertanyaan sejumlah anggota dewan, pimpinan DPRD secara resmi menerima berkas jawaban Burdin Basirun secara tertulis.(yan)
