KEPRI

Nyabu, Pegawai Honor Disdik Kepri Ditangkap Polisi

Inilah kedua tersangka pengguna narkoba digiring polisi ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, Kamis (8/2/2018). Foto prokepri.com/CR1

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satnarkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap dua pengguna Narkoba berinisial YT dan GT. Kedua pelaku diamankan dilokasi terpisah serta jam berbeda. Salah satu pelaku dikabarkan pegawai honor di Dinas Pendidikan Perovinsi Kepri.

Dari tangan tersangka YT, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0, 29 gram. Sedangkan barang bukti sabu dari tangan pelaku GT sabu berat netto 0, 35 gram.

Kasat Narkoba AKP M. Djaiz mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan Satnarkoba berawal dari laporan masyarakat, adanya transaksi Narkoba di depan Morning Bakery di Kilometer 8 atas, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Kita menangkap dua pelaku narkoba dimana dari laporan masyarakat jika adanya transaksi narkoba yang berada di Kilometer 8 atas tepatnya di depan Morning Bakery. Kemudian kita berhasil menangkap mereka beserta barang buktinya,” ungkap Djaiz, Kamis (8/2/2018)

Tersangka pertama yang diamankan, sambung Djaiz adalah YT.

“Kemudian dari hasil pengembangan yang kita lakukan dari introgasi tersangka YT, bahwa barang tersebut berasal dari GT. Satu jam kemudian Tim Satnarkoba langsung menuju lokasi Bakar Batu dan kita temukan GT serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku namun tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah badan pelaku di geledah, ditemukan 1 paket yang dibungkus plastik bening di duga sabu dibawah kaki GT dan pelaku pun mengakui jika barang tersebut adalah miliknya,” beber Djaiz.

Djaiz menambahkan, menurut pengakuan salah satu pelaku, dirinya pernah menjabat sebagai pegawai Honor disalah satu Dinas (diduga Dinas Pendidikan Kepri) dan pelaku saat ini sudah tidak lagi bekerja. GT sendiri, dari barang bukti yang kita dapat diduga sebagai pengedar.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara. Kedua pelaku kini berada dalam sel Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(cr1)

Editor : YAN

Back to top button