KEPRI

Ketua Komisi II DPRD Anambas Soroti Tiga Lokasi Prioritas Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub memberikan keterangan pers seputar penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang sebelumnya telah disahkan, Jumat (28/11/2025). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM,ANAMBAS – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ayub menyoroti tiga lokasi prioritas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang sebelumnya telah resmi disahkan

Dalam Perda tersebut, terdapat sejumlah kawasan yang masuk kategori tanpa rokok, seperti sekolah, perkantoran pemerintah, rumah ibadah, fasilitas pelayanan publik, tempat bermain anak, dan fasilitas publik ramah anak.

‎Ketiga lokasi ini dianggap paling rentan karena aktivitas anak-anak, pasien, dan tenaga pelayanan publik berada di lingkungan tersebut.

“Di sekolah, rumah sakit, dan ruang bermain anak tidak boleh ada aktivitas merokok. Di tempat-tempat ini kita harus tegas,”ujar Ayub, Jumat (28/11/2025).

‎Meski Perda telah disahkan, ia menilai penerapannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Dibutuhkan masa penyesuaian agar masyarakat memahami aturan, termasuk penyediaan sarana khusus bagi perokok.

‎Ia mencontohkan Kota Bandung yang baru dapat menerapkan penindakan tegas setelah dua tahun masa sosialisasi.

“Tidak bisa langsung ditindak. Masyarakat harus paham dulu,”harap Ayub.

“‎Harus ada tanda larangan, sosialisasi, dan pemerintah juga menyiapkan lokasi tempat merokok yang diperbolehkan,”sambung dia.

‎Untuk tahap awal, menurut Ayub, pelanggar belum serta-merta dikenakan sanksi, melainkan diberikan teguran dan pembinaan sebagai upaya edukasi.

Pemerintah daerah melalui OPD teknis juga perlu segera menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) agar pelaksanaan di lapangan lebih jelas dan terukur.

“OPD teknis harus menjalankan sosialisasi secara bertahap, termasuk pemasangan spanduk dan tanda larangan di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

‎Ayub berharap keberadaan Perda ini bukan hanya menjadi aturan legal, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya lingkungan sehat tanpa asap rokok.

“Perda ini bukan sekadar aturan. ‎Ini upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk rokok. Kita ingin implementasinya berjalan efektif dan membawa kebaikan bagi semua,”tutupnya.(as)

Editor: yn

Back to top button