Pekan Depan DPR Berencana Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

PROKEPRI.COM,JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan pekan depan. Hal ini disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR.
“Mungkin minggu depan, biasanya rapat paripurna DPR hari Selasa,” kata Dave kepada wartawan, Jumat (16/9).
Dave mengatakan, jika sudah disahkan maka UU PDP bisa diterapkan. Meskipun, pemerintah diberi waktu maksimal 2 tahun untuk menyediakan peraturan turunannya.
“Kalau sudah disahkan, sudah bisa dimanfaatkan dan pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk menyediakan peraturan turunannya,” ucap Dave.
Sebagaimana diketahui, DPR bersama Pemerintah telah sepakat membawa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap, pengesahan RUU PDP akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (7/9). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.(Jp)
