
PROKEPRI.COM, BINTAN – Polsek Bintan Timur berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial HI alias W (32), diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di kedai kopi di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan pada Kamis (31/5/2024) lalu.
“Iya benar, Panit Reskrim dan anggota Reskrim telah mengamankan tersangka HI Als W (32) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang korban anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, Selasa (4/6/2024).
Rugianto menceritakan awal mula kejadian perkara tersebut. Kata dia, korban Cantik (diinissialkan) telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Bintan Timur pada tanggal 30 Mei 2024 lalu karena sudah dua hari tidak pulang.
“Setelah kita terima laporan dari orang tua korban, personel kita langsung melakukan penyelidikan baik penyelidikan dilapangan maupun melalui media sosial, yang awal mulanya kita menemukan korban disebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang bahwa adanya seorang anak perempuan yang terlantar, juga ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas,”ungkap Rugianto.
Dengan adanya informasi tersebut, sambungnya, personel bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan.
“Setelah korban kita temukan selanjutnya kita bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang,”kata Rugianto.
Rugianto menuturkan, setelah korban bisa diajak komunikasi, terungkaplah semuanya, kemana perginya korban selama dua hari hingga tidak pulang ke rumah.
“Korban mengaku pada tanggal 28 Mei 2026 lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang dan diajak jalan-jalan,”ungkapnya.
Selanjutnya, masih Rugianto, korban dibawa kesebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur dan disanalah korban dilecehkan (pencabulan).
“Korban sempat melawan dengan meronta dan bisa melarikan diri dari cengkraman tersangka HI Als W,”bebernya lagi.
Saat ini pelaku HI Als W telah ditahan di Mapolsek Bintan Timur untuk dilakukan penyidikan atas perbuatan bejatnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman paling lama 15 Tahun.(yan)