Oknum Satpol PP Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Icuk Supriadi (34) mantan oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang ini hanya bisa pasrah divonis selama 8 tahun, ditambah denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (28/8).
Majelis hakim dipimpin Jhonson Fredy Erson Sirait, SH didampingi Hendah Karmila Dewi SH, MH dan Ramauli Hotnaria Purba SH, MH menyatakan terdakwa Icuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tentang penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH sebelumnya, selama 10 tahun ditambah denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Icuk tanpa didampingi Penasehat Hukumnya, langsung menyatakan menerima.
“Saya terima majelis hakim,” sahut Icuk, menjawab pertanyaan majelis hakim atas vonis yang baru saja dibacakan.
Sekedar diketahui, mantan oknum Satpol PP tersebut, sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa selama satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim PN Tanjungpinang. Namun setelah bebas, ia kembali berulah.
Dalam kasus kali ini, perbuatan terdakwa berawal saat ia dihubungi Ipin (DPO) melalui pesan singkat (SMS) pada 21 Februari, sekitar pukul 16.00 WIB lalu. Icuk diminta mengambil dua gram narkotika jenis sabu yang dilemparkan di suatu tempat.
Kemudian sepanjang jalan, Icuk diarahkan Ipin ke lapangan sepak bola, arah Perumahan Pinang Hijau, Jalan Hang Lekir Kilometer 9 Tanjungpinang.
Sabu yang dimaksud berada di dalam kotak rokok di gardu listrik kecil. Kotak rokok itu diambil Icuk dan disimpan di saku celananya. Kemudian, Icuk menuju ke Hotel Bintan Beach Resort, kamar nomor 208, di Jalan Pantai Impian.
Sesampainya di dalam kamar, kotak rokok berisi satu paket sabu-sabu itu dibuka. Sabu-sabu itu ditimbang. Beratnya sekitar 25 gram.
Satu gram disisihkannya, sedangkan sisanya disimpan dalam kota power bank bersamaan dengan dua butir pil ekstasi berlogo smile, satu butir pil ekstasi tanpa logo berwarna kuning gading dan tiga paket sabu-sabu lainnya.
Tiga paket sabu tersebut merupakan sisa yang diperoleh dari Ipin pada 20 Februari, sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga paket sabu-sabu ini diambil Icuk di Gang Buntu, Jalan Sunaryo, belakang KFC.
Malam dini hari, memasuki 21 Februari, kamar yang dihuni Icuk digedor pihak kepolisian. Ketika pintu dibuka Icuk, beberapa pria di depan pintu mengenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang.
Icuk diamankan dan digeledah, termasuk tas yang dibawanya, kemudian ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi berserta timbangan digital dan alat hisapnya.
Sebelum penangkapan itu, terdakwa juga mendapatkan paket narkotika jenis sabu-sabu dari Ricky (DPO). Sabu itu diletakkan Ricky di dalam kotak rokok di depan kantor Sinar Mas, Jalan Engku Puteri. Sabu-sabu ini dijual Icuk kepada Irwanto (disidang terpisah) sebanyak empat kali di Gang Konco Indah, Jalan Hanjoyo Putro, kilometer 9 Tanjungpinang.
Paket pertama dijual pada 14 Februari seharga Rp1,7 juta. Paket kedua dijual pada 16 Februari dengan harga yang sama.
Paket ketiga dijual pada 17 Februari seharga Rp700 ribu. Paket keempat dijual dua jam kemudian dengan harga Rp1,7 juta. Pembelian terakhir belum sempat dibayar Irwanto karena sudah ditangkap polisi.
Hasil penimbangan pihak berwenang, lima paket sabu-sabu itu memiliki berat 30,19 gram.
Penulis : AL
Editor : YAN
