Pemprov Kepri Dapat Predikat WTP Ke-6 Kalinya
Hasil Audit BPK RI Terhadap APBD T.A 2015

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG– Badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan Hasil Pemeriksaan terhadap laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri pada APBD Tahun Anggaran 2015.
Demikian yang disampaikan Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Pimpinan DPRD Kepri Jumaga Nadeak SH pada Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil BPK RI di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Dompak, Senin (30/5).
Dalam sambutannya, Harry menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini merupakan salah satu kebijakan yang dibuat pemerintah pusat untuk memeriksa penyajian informasi mengenai laporan keuangan setiap daerah. Yang mana sistem serta prosedur pmeriksaannya pun dilakukan dengan akuntabel.
“Laporan ini dilakukan dengan Standar Pelaksanaan keuangan Negara (SPKN) yang berdasarkan 4 indikatgor seperti kesesuaian data, kecukupan informasi,kelengkapan serta keakuratan penyajian data.Sehingga nantinya akan menghasilkan 4 predikat hasil audit BPK Seperti Wajat Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TP) dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP),” jelas Harry Azhar Azis yang juga putra asli Kepri.
Dilanjutkan Harry, berdasarkan hasil pemeriksaan BK RI terhadap laporan yang disampaikan Provinsi Kepri, Provinsi Kepri kembali mendapatkan Predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2015.
Namun meskipun demikian,sambung Harry terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikannya agar dapat ditindak lanjuti pemerintah Provinsi Kepri dalam waktu 60 hari.
“Terdapat beberapa catatan rekomendasi yang kami berikan seperti menetapkan kebijakan internal yang mengatur penganggaran khususnya bidang pendididkan, menganggarkan pajak bagi hasil, serta dapat menyelesaikan semua hutang-piutang atau hak-hak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” papar Harry.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil dari BPK RI telah memberikan sekitar 800 rekomendasi yang nilainnya mencapai Rp88,6M, telah ditindak lanjuti pemprov Kepri sebangak 539 rekomendasi yang senilain 67,47 M atau 60,4 persen.
Sebanyak 183 rekomendasi masih dalam proses penindaklanjutan atau senilai 20,9 M, 76 rekomendasi belum ditindak lanjuti atau senilai 9,5 persen serta ada beberapa rekomendasi yang masih diperhatikan.
“Untuk itulah, kami ohon Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD Kepri untuk segera menindak lanjuti rekomendasi ini dalam waktu 60 hari,” tegas Harry.
Sementara, gubernur Kepri Nurdin Basirun menuturkan bahwa ia sangat berterima kasih dengan semua Staf dan SKPD di lingkungan Provinsi kepri khususnya tim penyusun anggaran sehingga mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian tersebut.
“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali mendapatkan predikan WTP dari BPK. Semoga untuk tahun 2016 ini serta penganggaran tahun-tahun mendatang kita dapat mempertahankan pencapaian seperti saat ini,” ungkap Nurdin.
Nurdin juga optimis bahwa untuk kedepannya Provinsi Kepri akan kembali meraih predikat yang sama dalam hasil Audit BPK ini serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja sehingga laporan keuangan dapat terus dilaksanakan dengan baik.(***)
