40.661 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti 40.661 butir pil ekstasi di Mapolda Kepri, Jumat (20/10/2017).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menerangkan, bahwa barang bukti pil ektasi yang dimusnahkan total berjumlah 42.382 butir.
“Total ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 40.661 butir. Dikirimkan ke puslabfor polri cabang Medan sebanyak 1.707 butir serta untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 14 (empat belas) butir,” ungkap Erlangga dalam siaran pers yang diterima redaksi Prokepri.com.
Erlangga memastikan bahwa Pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dasarnya yakni LP-A/130/IX/2017/SPKT-Kepri Tanggal 17 September 2017,” ungkapnya lagi.
Kronologis penangkapan, Erlangga menceritakan, bahwa pada hari Sabtu Tanggal 16 September 2017 sekira pukul 13.00 wib, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki–laki berinisial A yang membawa ekstasi di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam.
Setelah mendapatkan informasi dimaksud, masih Erlangga, kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh dan pada hari minggu tanggal 17 september 2017 sekira pukul 06.15 wib berhasil dilakukan penangkapan 1 (satu) orang laki–laki sedang berdiri dekat sepeda motor yang diparkir dengan jarak + 20 meter dari pelantar pelabuhan rakyat tersebut sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan di dalam tas ransel warna hitam dan kantong plastik warna merah yang dibawanya ditemukan beberapa bungkusan berisikan tablet diduga ekstasi sebanyak 42.382 (empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh dua) butir yang diakui diambil atau dijemput di laut perairan antara malaysia dan indonesia atas suruhan seorang laki – laki yang baru 2 (dua) hari dikenalnya mengaku bernama inisial a dengan dijanjikan upah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan setelah barang dibawa dari laut akan diserahkan kepada sdr. A disimpang jalan masuk pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut,” tutup Erlangga.
Editor : YAN
