KEPRI

Pemuda 19 Tahun di Batam Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Pelaku berinisial PW (19). Foto prokepri/wan

PROKEPRI.COM, BATAM – Seorang pemuda di Kota Batam berumur 19 tahun berinisial VW harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah menyetubuhi ZP yang masih anak dibawah umur hingga hamil.

Perkara ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menerima laporan dari orang tua korban yang curiga terhadap kondisi fisik anaknya.

“Personil kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan barang bukti hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial VAW (19),”kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, Selasa (23/9/2025).

Amru menceritakan, bahwa kejadian bermula pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Kavling Sengkuang Raya 2, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

“Orang tua korban yang merasa curiga dan membawa anaknya, ZP (15), ke bidan setempat. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban telah hamil sekitar enam bulan. Setelah didesak oleh orang tua, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri,”ungkapnya.

Mendengar pengakuan ZP, orang tuanya pun melaporkan kejadian persetubuhan kepada pihak kepolisian.

“Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera bergerak dan pada malam yang sama mengamankan tersangka yang telah ditahan oleh pihak keluarga korban,”beber Amru.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,”janji Amru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.(wan)

Editor: yn

Back to top button