Persyaratan Sertifikasi Dosen Lebih Fleksibel, Kuota Peserta Alami Peningkatan

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan kabar gembira, bahwa persyaratan mengikuti Sertifikasi Dosen (Serdos) pada tahun ini jauh lebih fleksibel dan kuota peserta mengalami peningkatan.
Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) dalam rangka persiapan pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 baru-baru ini.
“Kami yakin pelaksanaan Serdos 2025 akan berjalan lebih lancar dan efektif. Kombinasi kebijakan ini diharapkan dapat menjaring lebih banyak lagi dosen-dosen profesional yang kompeten, yang pada akhirnya akan berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia,” ujar Sri, dikutip Rabu (11/6/2025).
Sosialisasi yang dihadiri oleh para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Perguruan Tinggi Mitra Kementerian/Lembaga (KL), serta perwakilan dari Komisi Nasional Disabilitas ini memiliki tujuan strategis, menjangkau pemangku kepentingan perguruan tinggi di seluruh penjuru Indonesia.
Sosialiasi ini adalah respon Kemdiktisaintek terhadap tantangan yang dihadapi peserta, melalui perubahan kebijakan yang signifikan terkait kelayakan peserta. Pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 53/B/KPT/2025 tanggal 4 Juni 2025, dinyatakan bahwa Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI), resmi dihapuskan sebagai syarat wajib.
“Penyederhanaan ini secara langsung membuka akses yang lebih luas bagi dosen dari berbagai latar belakang untuk mengikuti proses sertifikasi, mengakomodir aspirasi yang berkembang di kalangan akademisi,”ungkap Sri.
Terkait pemeringkatan calon peserta yang selama ini paling menonjol, maka pembaharuan kebijakan ini menetapkan dilakukannya pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen. Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) beserta publikasi karya ilmiah kini menjadi komponen evaluasi yang jauh lebih ditekankan dalam menentukan kelayakan peserta.
Serdos merupakan instrumen fundamental dalam membangun sumber daya manusia perguruan tinggi yang unggul.
“Dalam situasi optimalisasi anggaran, kami berhasil meningkatkan kuota peserta Serdos untuk tahun 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa peningkatan mutu dosen tetap menjadi prioritas utama,”jelas Sri.
Perubahan kebijakan ini disambut dengan positif oleh perwakilan perguruan tinggi yang hadir.
“Penghapusan syarat TKDA dan TKBI benar-benar menyasar kendala utama yang selama ini dihadapi banyak dosen, terutama yang berasal dari daerah atau bidang studi tertentu. Dengan digantinya fokus pada portofolio konkret dan karya ilmiah, peluang dosen untuk bisa mengikuti dan lolos Serdos 2025 menjadi jauh lebih besar dan lebih berkeadilan,” ujar Joko Susilo, perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia Universitas Sumatera Utara (USU).(wan)
Editor: yn
