KEPRI

Empat Puskesmas di Tanjungpinang Ditargetkan Jadi BLUD

Tampak Kadinkes Kota Tanjungpinang Rustam pada Bimtek mewujudkan Puskesmas menjadi BLUD di Ruang Rapat Utama Kantor Dinkes, Rabu (24/7/2024). Foto tanjungpinangkota

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Empat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Tanjungpinang ditargetkan akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Berbagai aset berupa sarana prasarana, SDM, peralatan dapat dioptimalkan untuk peningkatan pelayanan puskesmas yang telah menerapkan BLUD itu nantinya,”kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tanjungpinang, Rustam dalam pemaparannya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Ruang Rapat Utama Kantor Dinkes, Rabu (24/7/2024) berdasarkan keterangan rilis yang diterima.

Bimtek dengan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yaitu Agung Ragil Pujono, Nanik Setianingsih dan Septian Dwi Prastyo digelar dalam rangka mewujudkan Puskesmas menjadi BLUD.

Rustam menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan yang terukur.

Selama ini, tambah dia, sejumlah puskesmas di kabupaten/kota lainnya telah banyak yang menerapkan pola BLUD.

“Ada yang kurang berkembang, tetapi banyak juga yang berhasil dan bertambah maju,”ungkap Rustam.

Rustam yakin, bahwa peluang bagi puskesmas untuk semakin maju dengan penerapan BLUD tersebut sangat terbuka lebar.

“Jumlah penduduknya cukup besar, masyarakatnya sudah sadar kesehatan dan prasarana puskesmasnya memadai”, tutupnya.

Bimtek ini diberikan kepada Tim Persiapan BLUD dari 8 puskesmas se-Kota Tanjungpinang yang terdiri dari para kepala puskesmas, kasubbag tata usaha dan pengelola keuangan.

Seperti diketahui, BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.

Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.(yan)

Back to top button