ADVETORIALOPINI

Petaka Demokrasi di Balik Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kodifikasi UU Pemilu

Ilustrasi Pilkada melalui DPRD. Foto ICW

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mencatat soal perkembangan isu perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang tengah berkembang belakangan ini.

Catatan berjudul ‘Petaka Demokrasi di Balik Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD’ dirilis resmi melalui laman Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, belakangan ini, mulai di akhir tahun 2025, sejumlah partai politik di DPR dan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

Rencana untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk kembali dipilih oleh DPRD yang kembali digaungkan menjadi gambaran bagaimana demokrasi telah di ambang kematian.

Isu yang telah bergulir berulang kali sejak akhir tahun 2024 ini seakan telah disiapkan untuk sebuah agenda besar.

Pertanyaan utama yang harus dijawab adalah: Apa dampaknya kepada masyarakat? Dampak itu terutama akan muncul pada akuntabilitas, relasi kekuasaan daerah–pusat, dan kompetisi politik lokal.

Memindahkan hak memilih kepala daerah dari masyarakat kepada DPRD jelas merupakan tindakan yang memundurkan prinsip kedaulatan rakyat. Padahal, hak untuk memilih dan dipilih adalah hak politik yang dijamin dalam konstitusi.

Selain itu, dengan kondisi politik yang mana elite sangat terkonsolidasi seperti saat ini, pola sentralisasi kekuasaan akan semakin menguat. Atau dengan kata lain, masa depan kepemimpinan lokal dapat cenderung didominasi oleh elite-elite politik di Jakarta.

Bukan perkara yang rumit untuk menggambarkan bagaimana sentralisasi kekuasaan itu akan berada di tangan para elit partai dan tentunya presiden.

Saat ini saja, ketika pilkada masih diselenggarakan dengan pemilihan langsung, para kepala daerah telah banyak kehilangan kekuasaannya untuk menentukan kebijakan di daerahnya. Setidaknya sejak UU Cipta Kerja menarik sebagian besar kewenangan daerah kembali ke pusat.

Pertama, hubungan check and balances di daerah dapat dipastikan lumpuh. Selama ini, DPRD adalah entitas yang melakukan check and balances terhadap kepala daerah dalam setiap pengambilan keputusan. Jika kemudian kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hubungan tersebut akan berubah menjadi subordinatif. Lebih jauh, sangat memungkinkan kepala daerah tidak akan melahirkan kebijakan strategis karena “tersandera” dengan kepentingan DPRD.

Jika ditelisik, saat ini saja kondisi faktual menunjukkan bahwa banyak kepala daerah saat ini menggunakan jalur non-parlemen untuk menerima aspirasi. Misalnya praktik kepala daerah yang menggunakan media sosial untuk menerima keluhan masyarakat. Padahal, DPRD seharusnya menjadi lembaga yang menyalurkan aspirasi itu. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD saat ini tidak menjalankan fungsinya dengan efektif sebagai penyerap dan penyalur aspirasi. Dapat dibayangkan akan seperti apa jadinya ketika keleluasaan kepala daerah tersebut semakin dikikis dengan sistem pilkada melalui DPRD.

Kedua, pola pertanggungjawaban yang dibentuk dalam sebuah sistem pemilihan melalui lembaga perwakilan menghasilkan hubungan subordinasi antara pejabat yang dipilih dengan lembaga yang memilih. Hal ini layaknya proses pertanggungjawaban pejabat eksekutif ala sistem pemerintahan parlementer. Pada titik tersebut akan sangat mungkin jika kepala daerah yang menjabat akhirnya akan tunduk pada keputusan-keputusan DPRD sebagai lembaga yang memilihnya, bukan masyarakat. Dengan demikian, legitimasi yang seharusnya ada di tangan rakyat berpindah dengan porsi yang semakin besar kepada DPRD, atau yang lebih jauh lagi partai politik.

Ketiga, ketika mengangkat isu ini pemerintah tidak pernah hadir dengan pembahasan tentang potensi berpindahnya politik uang. Masalah ini kerap dinyatakan sebagai alasan utama untuk menghapuskan hak politik masyarakat dalam menentukan kepala daerah. Padahal, hal yang sama masih dapat terjadi ketika kepala daerah dipilih oleh legislatif di daerah. Hal ini juga tidak terlepas dari kerentanan anggota DPRD dalam melakukan korupsi. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan bahwa terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2010-2024. Ini menunjukan bahwa ruang transaksi politik dalam pilkada oleh DPRD berpeluang besar untuk terjadi dan bahkan menjadi semakin sulit diungkap karena terjadi di ruang tertutup yang sulit diakses oleh publik.

Keempat, dominasi segelintir partai tertentu, yang memiliki banyak kursi di DPRD, akan menjadi pemandangan lumrah pada setiap momen pemilihan kepala daerah. Salah satu yang sangat layak diperhatikan dalam melihat agenda perubahan sistem pemilihan kepala daerah ini adalah komposisi partai politik di DPRD. Sebab, dengan memberikan hak kepada DPRD untuk memilih kepala daerah, sama dengan memberikan keleluasaan partai dominan untuk menentukan kepala daerah. Dominasi ini juga berdampak pada kesempatan warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai calon perseorangan (independen) akan tertutup, karena pemilihan oleh DPRD tidak ada lagi ruang bagi kepala daerah alternatif, yang non partai politik. Pada akhirnya, elite partai lah yang menjadi penentu siapa yang akan menduduki kursi kepala daerah. Bahkan lebih jauh lagi, bukan tidak mungkin jika presiden menggerakkan elit partai, sehingga kepala daerah adalah pilihan presiden.

Besarnya dampak pemilihan kepala daerah melalui DPRD di atas menunjukkan bahwa wacana ini lebih mirip penghukuman atas kedaulatan rakyat dibandingkan upaya menyelamatkan demokrasi. Anehnya, alasan yang selalu disampaikan adalah pilkada langsung menghasilkan banyak permasalahan. Biaya mahal, politik uang tinggi dan menyisakan konflik sosial, sementara pemimpin yang dihasilkan jauh dari ideal, seakan-akan semua itu disebabkan oleh masyarakat sebagai pemilih. Padahal, biaya politik yang tinggi disebabkan oleh peserta pilkada dan partai-partai politik pengusulnya.

Oleh karena itu, penting untuk kembali menanyakan kepada tokoh-tokoh dan elit partai yang mengusulkan perubahan sistem pilkada ini, apa sesungguhnya tujuan agenda perubahan sistem pemilihan ini? Lalu, siapa yang sebenarnya diuntungkan dengan sistem ini? Rakyat atau Elit?

Berdasarkan uraian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu kembali menyatakan bahwa perubahan mekanisme pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD tidak menyelesaikan persoalan mendasar pilkada, tetapi justru memindahkan pusat akuntabilitas dari rakyat ke elit partai dan membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup.

“Oleh karena itu, kami mendesak agar setiap rencana perubahan dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan integritas pilkada langsung, bukan perampasan kedaulatan rakyat,”tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu dalam siaran pers ini.

Selanjutnya, sikap resmi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu adalah sebagai berikut:

Menolak gagasan untuk mengganti pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD

Meminta partai politik dan penyelenggara negara untuk mengkaji secara serius mengenai penguatan aspek yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah secara langsung

Menuntut pembentuk undang-undang untuk taat terhadap prinsip demokrasi dan patuh menjalankan amanat perubahan UUD 1945, serta tidak berupaya mereduksi kedaulatan rakyat dengan cara apapun

Mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, dan seluruh elemen publik untuk menjaga dan mempertahankan Pilkada langsung sebagai instrumen kontrol rakyat terhadap kekuasaan di tingkat lokal, serta menolak segala bentuk kemunduran demokrasi yang mengurangi partisipasi dan hak politik warga negara.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas
Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
Themis Indonesia
Migrant CARE
Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet)
Remotivi
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP) Sulsel
Ruang Setara (Rasera) Project
YASMIB Sulawesi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

(red)

Back to top button