Bripka Rohmat, Supir Rantis Brimob Pelindas Pengemudi Ojol Dijatuhi Hukuman Demosi 7 Tahun

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Supir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri bernama Bripka Rohmat, pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman demosi tujuh tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri,”kata majelis KKEP dalam sidang putusan tersebut.
Rohmat merupakan Basat Brimob Polda Metro Jaya ini juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus).
Sebelumnya, majelis KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas K Gae. Cosmas merupakan perwira yang diduduk disebelah pengemudi Rantis Brimob.
Selain Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas, terdapat 5 personel Brimob lain yang berada di dalam Rantis saat melindas Affan.
Kelima anggota itu bernama Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yonaes David.
Mereka juga akan mengikuti sidang kode etik sebagai kategori pelanggar etik sedang dan akan digelar setelah sidang Cosmas dan Rohmat usai dilaksanakan.(wan)
Editor: yn
