KEPRI

Kasus Murid Aniaya Guru di SMPN 1 Siantan Anambas Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Suausana penyeleseian restorative justice kasus murid menganiaya guru di SMP Negeri 1 Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan H. Muhammad, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (8/4/2026). Foto prokepri/Agus Suradi

PROKEPRI.COM, ANAMBAS – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 1 Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Rabu (7/4/2026).

‎Peristiwa tersebut terjadi di Ruang Majelis Guru SMPN 1 Siantan yang berlokasi di Jalan H. Muhammad, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, sekitar pukul 11.00 WIB.

Insiden ini melibatkan seorang murid berinisial NPA sebagai terduga pelaku dan seorang guru, Meta Diana, sebagai korban.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban menyita handphone milik pelaku. Tidak terima dengan tindakan tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan ringan dengan menendang korban satu kali di bagian perut serta memukul bagian belakang kepala korbana.

‎Menindaklanjuti laporan pengaduan yang diterima pada 8 April 2026, pihak Polsek Siantan melalui Unit Reskrim mengambil langkah penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.

‎Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

‎Mediasi yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB berjalan lancar. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

‎Kanit Reskrim Polsek Siantan, IPDA Vicky Satria Irawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026), menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

‎“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap korban maupun pihak lain,” ujarnya.

‎Permintaan maaf tersebut diterima oleh korban yang juga sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan oleh keluarga serta sejumlah saksi.

‎Dalam perjanjian tersebut ditegaskan, apabila pelaku kembali mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka yang bersangkutan siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

‎Kegiatan mediasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim Polsek Siantan.Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengawasan dan pendidikan kepada anak.

‎“Kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua serta terlalu menuruti keinginan anak dapat menjadi bumerang bagi kita semua,” tambahnya.

‎Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Selanjutnya, hasil mediasi akan dilaporkan kepada pimpinan serta dilengkapi dengan administrasi penghentian penyelidikan.(as)

Editor: yn

Back to top button