KEPRI

PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Heri, Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Suasana sidang putusan permohonan praperadilan tersangka Heri Kafianto di ruang sidang utama PN Batam, Senin (2/6/2025). Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan tersangka. Foto prokepri/kspnkm

PROKEPRI.COM, BATAM – Pengadilan Negeri Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepri tahun 2015-2021 pada sidang putusan di ruang sidang utama PN Batam, Senin (2/6/2025).

Kasus korupsi ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Berdasarkan data resmi yang diperoleh media ini, permohonan praperadilan diajukan Heri Kafianto pada tanggal 7 Mei 2025, dengan bertujuan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

Dalam permohonannya, pemohon (Heri Kafianto,red) menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Dalam Permohonanannya dia meminta Hakim Praperadilan untuk menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan terhadap dirinya batal atau tidak sah dan memerintahkan Termohon (Kejati Kepri) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon Heri Kafianto.

Sebelumnya Tersangka Heri Kafianto yang merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Tersangka Heri Kafianto diduga berperan dalam memberikan dan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam.

Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan yang berlangsung secara terbuka dan menghadirkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak, hakim PN Batam berdasarkan Putusan Nomor : 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 02 Juni 2025 memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kepri dinyatakan SAH dan memiliki dasar hukum yang kuat.(wan)

Editor: yn

Back to top button