KEPRI

PN Tanjungpinang Putuskan Menolak Gugatan Praperadilan Iwan Sumantri

Suasana sidang putusan menolak praperadilan yang diajukan Iwan Sumantri, tersangka korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabhan (UPP) Kelas 1, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan yang digelar di ruang sidang PN Tanjungpinang, pada Rabu (8/1/2025). Foto prokepri/jp

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memutuskan menolak praperadilan yang diajukan pemohon bernama Iwan Sumantri, tersangka korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabhan (UPP) Kelas 1, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Hakim tunggal Dessy, S.H., M.H. membacakan putusan itu dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Tanjungpinang, pada Rabu (8/1/2025).

Dalam amar putusannya, Dessy menegaskan dua hal pokok yakni, pertama, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya dan kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Sidang dihadiri dari pihak termohon, mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, yakni, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dongan Maringan Tua Sirait, S.H., M.H., bersama Lunita Jawani, S.H., M.H., Livia Handayani Br Simatupang, S.H., serta Deska Dhia Rahayu, S.H.

Sementara itu, pihak termohon menyambut baik putusan tersebut.

“Kami sependapat dengan hakim bahwa dalil-dalil pemohon berada di luar kewenangan praperadilan yang diatur dalam KUHAP dan diperluas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar perwakilan Kejari Bintan.

Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan pemohon akan berlanjut pada pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(jp)

Editor: yn

Back to top button