PN Tanjungpinang Vonis Penganiaya Pelajar 10 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis Supriyanto, terdakwa kasus penganiyaan terhadap anak dibawah umur (pelajar) berinisial (PP) 15 dengan hukuman selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta, subsider 2 bulan, Senin, (27/01/2020).
“Menyatakan bahwa terdapat Supriyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.”Kata ketua majelis Hakim Corpioner didampingi Romauli Hotnaria Purba dan Guntur Kurniawan selaku hakim anggota membacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dan denda 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayarkan, maka diganti penjara kurungan selama 2 bulan,” sambung Corpioner.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak. Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bahwa perbuatan terdakwa membuat korban trauma
Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga
Sebelumnya Supriyanto dituntut selama 2 tahun penjara, dan denda 50 juta rupiah (sebelunya ditulis 20 juta red) subsider 2 bulan penjara.
Jaksa Penuntut umum pada kantor kejaksaan Negeri Tanjungpinang menilai bahwa terdakwa Supriyanto terbukti bersalah melanggar pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Usai mendengar putusan tersebut, Supriyanto melalui penasehat hukumnya Dicky Eldina Oktaf menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Destian Dwi Purnomo menyatakan pikir-pikir.(sueb)
Editor : yandri
