Polda Kepri Amankan 4 Personel Terkait Kasus Penganiayaan Bripda NS

PROKEPRI.COM, BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri dipastikan telah mengamankan total 4 orang personel terkait penganiayaan Bripda NS hingga meninggal dunia.
“Saat ini, satu orang anggota diduga sebagai pelaku utama telah diamankan. Selain itu, tiga anggota lainnya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi kejadian,”tulis keterangan Bidhumas Polda Kepri yang diterima media ini, Rabu (15/4/2026).
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, telah dilakukan autopsi dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) RSCM, guna memperoleh hasil pemeriksaan yang ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
Selain penanganan kode etik oleh Bid Propam, perkara ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.
“Benar telah terjadi peristiwa meninggalnya salah satu anggota kami. Saat ini kami terus mendalami untuk memastikan penyebab kematian serta peran masing-masing pihak. Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Kabid Propam.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan berkeadilan.
Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin pun menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu personelnya itu.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,”kata Asep dalam keterangan, Rabu (15/4/2026).
Menindaklanjuti, Ia memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.
Asep menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,”janjinya.
Asep juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian tersebut.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,”pungkasnya.
Seperti diketahui, diduga akibat dianiaya senior, seorang personel Bintara Remaja berinisial Bripda NS di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.(i)
Editor: yn
