UI Nonaktifkan Akademik Sementara 16 Mahasiswa FH Terlibat Pelecehan Seksual

PROKEPRI.COM, JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan akademik sementara 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum (FH) yang terlibat pelecehan seksual.
Penetapan Pembekuan status kemahasiswaan itu dilakukan selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) tertanggal 15 April 2026.
Rektor UI Heri Hermansyah mengatakan, bahwa penonaktifan sementara tersebut bukan sanksi akhir, melainkan bagian proses administrasi dalam rangka pemeriksaan.
“UI tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, berkeadilan, serta perlindungan hak setiap individu,”kata Heri dilansir antara, Kamis (16/4/2026).
Dia juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat menghambat proses pemeriksaan.
“Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga ketat sepanjang proses berlangsung,”janji Heri.
Ia juga berjanji akan menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan terbaru atas kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen.
Dugaan kasus yang beredar ini, berupa percakapan dalam group digital, dan viral di media sosial hingga hari ini, Rabu (15/4/2026).
FH UI membenarkan persoalan ini, dengan menerima aduan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Pada 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagai mahasiswa,”tulis Dekan FH UI diambil dari Instragram resminya, Rabu (14/4/2026).
Pelaku yang berjumlah 16 orang mahasiswa ini dikabarkan telah dihadirkan dalam forum sidang terbuka di Auditorium FH UI, dan turut dihadiri dosen, guru besar hingga Dekan.(i)
Editor: yn
