KEPRI

Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan Dua PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Diamankan

PROKEPRI.COM, BATAM – Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre baru-baru ini.

Petugas juga berhasil mengamankan satu orang pelakunya.

“Penyidik mengamankan seorang pria berinisial B yang berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Selasa (23/6/2026).

Keberhasilan pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 8 Juni 2026, terkait adanya dugaan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam,”ungkap Nona.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua CPMI tersebut, diketahui bahwa proses pengurusan keberangkatan diduga dilakukan oleh tersangka B yang berperan sebagai pengurus atau penghubung di wilayah Batam.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kemudian tersangka, kedua CPMI, serta barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua buah paspor CPMI, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga berkaitan dengan proses keberangkatan,”terang Nona.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka B dipersangkakan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural,”pungkas Nona.(i)

Editor: yn

Back to top button