KEPRI

Direlokasi, Pedagang UMKM Taman Gurindam 12 Akan Dikenakan Biaya Rp300 Ribu per-Bulan

Suasana pedagang UMKM di area kawasan Taman Gurindam 12, Tanjungpinang. Foto prokepri/i

PROKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah menuntaskan pencabutan undian merelokasi ratusan pedagang dan pelaku UMKM yang sebelumnya berjualan di sekitaran Taman Gurindam 12 ke area baru, yakni, Melayu Square, Anjung Cahaya, dan Tanah Merah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, selama beraktivitas di tempat relokasi baru, para pedagang dan pelaku UMKM menerima pelayanan ketersediaan listrik, air bersih, layanan kebersihan sampah, dan keamanan fasilitas.

“Untuk layanan tersebut pedagang dan pelaku UMKM hanya dikenakan biaya Rp 300 ribu per bulan, dan pengelolaan dilakukan oleh BUMD,” kata Teguh dalam keterangan resminya diambil Selasa (23/6/2026).

Relokasi pedagang UMKM tersebut, merupakan dukungan Pemko Tanjungpinang terhadap penataan kawasan Gurindam 12 yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang menyadari pentingnya keberlanjutan aktivitas ekonomi pelaku UMKM. Sekaligus, juga mendukung upaya penataan kota oleh pemerintah provinsi. Jika proses penataan telah selesai, pelaku UMKM tentu dapat meningkatkan kapasitasnya menjadi lebih baik,” ungkap Teguh.

Berdasarkan data yang diperoleh, pedagang UMKM Taman Gurindam 12 yang mengikuti pengundian relokasi area baru berjumlah 193 pedagang.

Sistem pengundian dipilih untuk memastikan penempatan berlangsung transparan serta memberikan kesempatan sama bagi seluruh pedagang.

Hasil penataan, Melayu Square akan diisi 102 tenda dan kios, Anjung Cahaya 49 unit, serta Tanah Merah 29 kontainer.

Penataan juga diikuti pengaturan jenis usaha agar kawasan lebih tertib, mulai dari makanan ringan, makanan berat, hingga minuman.

Selain itu, area permainan ditata dengan 18 unit permainan yang terdiri atas 11 permainan tetap dan 7 permainan mobile.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan seluruh pedagang yang mengikuti proses merupakan hasil pendataan dan verifikasi selama lebih dari dua pekan.

“Sebanyak 193 pedagang dinyatakan memenuhi syarat dan mengikuti pengundian. Tidak ada perlakuan khusus, semua melalui mekanisme yang sama,” ujar Riany.

Ia menjelaskan, pengelolaan lokasi relokasi nantinya akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan sistem administrasi terbuka untuk mencegah potensi pungutan liar.

Riany juga mengajak para pedagang menerima hasil pengundian dengan lapang dada serta menjaga ketertiban di lokasi baru. Ia berharap penataan ini dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih tertib, nyaman, serta memiliki daya tarik bagi masyarakat maupun wisatawan.(i)

Editor: yn

Back to top button