KEPRI

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Kokain 1471 Gram

Inilah ketiga tersangka penyelundup narkotika jenis Kokain beserta barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. Foto Ist

PROKEPRI.COM, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram.

Tiga tersangka berhasil diamankan, salah satu tersangka diciduk di Wisman Bintan Harmoni, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

“Tiga orang tersangka berinisial S alias F, A dan MHF,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (22/5/2023).

Jansen menjelaskan, penangkapan bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Jl. Ir. Juanda Kel. Kamboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

“Karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram,”ungkap Jansen.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap S alias F, sambung dia, diketahui bahwasannya tersangka mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung, Kelurahan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Setelah didapatkan data terkait keberadaan saudara A, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023, Tim Opsnal Subdit 1 berangkat ke Kepulauan Anambas untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku A.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka A terkait keterlibatannya, dia mengakui bahwa memang benar si A yang mengirimkan narkotika jenis Kokain tersebut kepada S alias F dengan cara dititip ke kapal barang tujuan Letung-Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh,” beber Jansen.

Jansen memastikan, dari pengakuan A, bahwasannya yang menyuruh saudara A mengirimkan Kokain tersebut ke Saudara S alias F adalah tersangka berinsial MHF yang berada di Tanjungpinang.

Pada hari minggu tanggal 21 Mei 2023, Tim Opsnal Subdit 1 langsung melakukan pengembangan terhadap MHF.

“Sekira pukul 18.00 WIB, pelaku MHF berhasil diamankan di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang–Batam,” ungkapnya lagi.

Jansen menambahkan barang bukti yang disita berupa 1 paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 gram, 4 unit Handphone dengan berbagai Merk, 3 unit Simcard, 1 buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 lembar KTP.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tutup Jansen.(rud)

Back to top button